Menuju konten utama

Tata Cara Infaq dan Sedekah Beserta Keutamaannya dalam Islam

Tata cara infaq & sedekah adalah disalurkan pada golongan yang berhak mendapatkannya. Infaq & sedekah mesti diiringi sikap ikhlas karena perintah Allah SWT.

Tata Cara Infaq dan Sedekah Beserta Keutamaannya dalam Islam
Ilustrasi sedekah. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Infak dan sedekah merupakan ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu rukun Islam, yakni zakat merupakan bagian dari infak. Orang yang berkelebihan harta seyogyanya menyisihkan sebagian hartanya untuk disumbangkan kepada golongan yang membutuhkan. Berikut ini tata cara infaq dan sedekah beserta keutamaannya dalam Islam.

Islam tidak hanya mengatur perkara spiritual (hablum minallah), melainkan juga hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas). Infak dan sedekah merupakan pengejewantahan dari hubungan manusia dengan sesamanya.

Meskipun keduanya adalah istilah yang mirip, sebenarnya infak dan sedekah memiliki sejumlah perbedaan. Infak hanya berkaitan dengan sumbangan harta, mulai dari zakat (hukumnya wajib) hingga hibah (yang hukumnya sunah). Sementara itu, cakupan sedekah lebih luas lagi, tidak sebatas harta.

Tindakan baik kepada orang lain, mulai dari bantuan tenaga, menanam pohon, berbuat baik kepada binatang, hingga tersenyum ramah kepada tamu merupakan bagian dari sedekah.

Berkaitan dengan infak, Allah SWT menjelaskan keutamaannya dalam surah Al-Baqarah ayat 261:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 261).

Sementara itu, cakupan luas sedekah yang tidak sebatas harta itu dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dzar Al-Ghifari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu,“ (H.R. Tirmidzi).

Meskipun cakupan sedekah lebih luas, tidak sebatas harta, artikel ini hanya membatasi bahasannya pada infak dan sedekah harta. Penjelasan mengenai infak dan sedekah yang lebih luas lagi dapat dibaca di sini.

Tata Cara Infak dan Sedekah Beserta Adabnya dalam Islam

Untuk memperoleh berkah agung dari infak dan sedekah, seorang muslim harus mengikuti tata cara infak dan sedekah yang diajarkan Islam.

1. Berinfak dan sedekah secara ikhlas

Ibadah infak dan sedekah harus dilakukan secara rela dan ikhlas, bukan karena paksaan pihak luar. Tidak juga karena riya atau ingin dipuji orang lain. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT di surah Al-Bayyinah ayat 5:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).

Sebagai latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan.

Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas.

2. Berinfak dengan harta yang halal dan terbaik

Tata cara berinfak dan sedekah yang kedua adalah mengeluarkan harta yang halal, kalau bisa yang terbaik di antara harta-harta lainnya.

Anjuran untuk bersedekah dengan harta yang terbaik ini tertera dalam firman Allah pada surah Ali Imran ayat 92 sebagai berikut:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,” (QS. Ali Imran [3]: 92).

3. Tidak mengungkit sedekah dan infak yang telah ditunaikan

Adab berinfak berikutnya adalah dengan tidak menyebut-nyebut pemberian itu selepas ditunaikan.

Mengungkit sedekah, apalagi di depan orang yang disedekahi adalah tindakan yang menyakitkan dan menyinggung perasaan.

Sementara itu, dari sisi orang yang bersedekah, tindakan ini merupakan indikasi dari riya. Orang yang riya dalam ibadahnya, pahalanya tertolak dan jatuh pada syirik kecil yang dibenci Allah SWT.

Larangan mengungkit sedekah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 262 sebagai berikut:

“Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati,” (QS. Al-Baqarah [2]: 262).

Golongan yang Berhak Menerima Infak dan Sedekah

Meskipun infak dan sedekah (yang sunah) bisa diberikan kepada siapa pun, namun alangkah baiknya apabila harta tersebut diberikan kepada golongan atau kelompok yang diprioritaskan dalam Islam.

Markaban dalam Fikih (2020) menyatakan bahwa Allah SWT telah mengatur sejumlah golongan yang sebaiknya didahulukan untuk diberi infak dan sedekah.

Golongan prioritas itu tergambar dalam surah Al-Baqarah ayat 215 berikut:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 215).

Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang berhak menerima infak dan sedekah adalah:

  • Orang tua
  • Saudara terdekat atau keluarga
  • Anak-anak yatim
  • Fakir miskin
  • Orang yang sedang perjalanan (musafir)

Sementara itu, orang-orang yang tidak berhak menerima sedekah adalah sebagai berikut:

  • Orang kaya
  • Orang yang masih mampu bekerja
  • Non-muslim yang memusuhi Islam
  • Orang murtad
  • Pembangunan tempat umum yang sudah mewah

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom