Menuju konten utama

Tarif Pajak 2027 Tak Naik, Menkeu Purbaya: Patuh Tak Diganggu

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut target penerimaan pajak RAPBN 2027 Rp2.908 triliun dikejar lewat ekstensifikasi, bukan naikkan tarif.

Tarif Pajak 2027 Tak Naik, Menkeu Purbaya: Patuh Tak Diganggu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pemerintah bersama DPR menyepakati RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2025 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak pada 2027. Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis pajak (tax base) serta menjamin wajib pajak yang selama ini patuh tidak akan dibebani atau diganggu oleh penambahan aturan baru.

“Jadi, kami memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax-tax tarifnya,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pemerintah akan lebih mengedepankan ekstensifikasi untuk memperluas basis penerimaan. Meski begitu, Purbaya menegaskan, wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya tidak akan menjadi sasaran tambahan beban.

“Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar yang tidak diganggu,” ujarnya.

Menkeu Janji Bersihkan Aparatur Pajak dan Bea Cukai

Di sisi lain, dia juga akan membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM) pada otoritas perpajakan dan kepabeanan. Hal ini menjadi penting karena peningkatan penerimaan tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak, tetapi juga harus dibarengi dengan perbaikan integritas aparatur yang bertugas melakukan pemungutan.

“Bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih,” katanya.

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan penerimaan negara dalam RAPBN 2027 yang ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun, tumbuh 6,8 persen dibandingkan outlook 2026. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan outlook 2026.

Secara khusus, penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp2.591,4 triliun, sementara penerimaan bea dan cukai ditargetkan Rp316,6 triliun.

"Peningkatan kepatuhan menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerimaan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Ini berlaku untuk pegawai kami juga," jelasnya.

Target Penciptaan Lapangan Kerja Baru dalam RAPBN 2027

Sementara itu, selain mendorong penerimaan lebih tinggi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen di 2026. Pemerintah juga memasang target penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang pada 2027.

Target tersebut menjadi bagian dari sasaran pembangunan dalam RAPBN 2027.

"Ada, Pak, nanti kami tambahkan juga," kata Purbaya, setelah anggota Banggar DPR RI meminta pemerintah mencantumkan kembali indikator penciptaan lapangan kerja dalam paparan RAPBN 2027.

Baca juga artikel terkait TARIF PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah