Menuju konten utama

Purbaya Tunda Pungutan Pajak Tol hingga Ekonomi Membaik

Rencana PPN atas tol pertama kali dirancang pemerintah pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2015.

Purbaya Tunda Pungutan Pajak Tol hingga Ekonomi Membaik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan memberlakukan pajak baru seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa tol, sebelum kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.

Pernyataan ini menanggapi simpang siur informasi terkait rencana pengenaan PPN tol serta pajak bagi kelompok masyarakat kaya.

"Kita (pemerintah) tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita (RI) cukup baik," katanya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Rencana PPN atas tol pertama kali dirancang pemerintah pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2015.

Namun kebijakan itu kemudian ditunda lewat PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak kala itu, Sigit Priadi Pramudito.

Kini, wacana tersebut kembali muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen Renstra DJP itu.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama