tirto.id - Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun kereta mengalami penyesuaian yang berlaku efektif mulai 20 Maret 2021. Per tanggal itu, KAI juga menambah 9 titik lokasi baru pemeriksaan GeNose yang kini jumlahnya menjadi 23 stasiun.
Dilansir laman resmi KAI, tarif baru pemeriksaan GeNose itu akan menjadi Rp30.000 untuk satu kali pemeriksaan atau naik Rp10.000 dari tarif khusus atau pre-launching.
“Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp30.000,” penjelasan KAI dalam siaran resminya, Kamis (18/3/2021).
Lain itu, sebagaimana disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus, pemeriksaan GeNose di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar boarding petugas.
“Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi,” imbuhnya.
Mengenai 9 stasiun baru yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose, 6 di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yaitu Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan.
Sementara 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo, yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.
Dengan adanya penambahan itu, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose menjadi 23 stasiun. Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.
Calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose di stasiun.
Pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk menggunakan KA Jarak Jauh.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” kata Joni.