Menuju konten utama

Syarat Pemeriksaan GeNose di Stasiun dan Aturan Terbaru Naik Kereta

Persyaratan naik kereta api jarak jauh kini bisa menyertakan hasil pemeriksaan GeNose yang akan tersedia di stasiun tertentu mulai 5 Februari.

Syarat Pemeriksaan GeNose di Stasiun dan Aturan Terbaru Naik Kereta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) berbincang dengan petugas saat peninjauan persiapan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021. Ada syarat-syarat tertentu yang perlu penumpang ketahui agar hasil pemeriksaan akurat.

GeNose C19, alat pendeteksi COVID-19 saat ini telah memiliki izin edar. GeNose C19 diklaim memiliki kemampuan mendeteksi virus corona baru dalam tubuh manusia dalam waktu cepat. Tidak kurang dari 2 menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif COVID-19.

"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan luar biasa dari banyak pihak GeNose C19 secara resmi mendapatkan izin edar (KEMENKES RI AKD 20401022883) untuk mulai dapat pengakuan oleh regulator, yakni Kemenkes, dalam membantu penanganan COVID-19 melalui skrining cepat," kata Ketua tim pengembang GeNose, Kuwat Triyana, dilansir dari laman resmi UGM.

Selain mengklaim cepat dalam melakukan deteksi dan memiliki akurasi tinggi, penggunaan GeNose jauh lebih murah bila dibandingkan dengan tes usap PCR yaitu sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu untuk sekali pemeriksaan.

Syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, terdapat syarat-syarat yang perlu pelanggan ketahui agar hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun akurat.

"Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas," kata dia pada 1 Februari 2021 dalam siaran pers, dikutip dari laman KAI.

Berikut alur pemeriksaan GeNose C19 di stasiun:

1. Calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.

2. Pada layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali.

3. Langkahnya adalah, sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker.

4. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung hembuskan ke dalam kantong hingga penuh.

5. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19.

6. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit.

7. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.

Hasil pemeriksaan GeNose C19 yang menunjukkan negatif berlaku 3x24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan bila hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.

Penumpang yang tidak diizinkan naik kereta api dapat membatalkan tiket melalui loket khusus atau via nomor WhatsApp KAI 121 di 081112111121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh.

Lalu, petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan penumpang untuk melakukan isolasi mandiri. Penumpang akan diarahkan petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.

PT KAI hingga hari ini belum mengumumkan tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. Namun berdasarkan pernyataan Joni pada 24 Januari lalu, tarifnya diperkirakan berkisar Rp20.000 untuk satu kali tes.

Aturan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh

PT KAI melalui siaran pers pada 26 Januari lalu telah merilis aturan terbaru naik kereta api jarak jauh seturut Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.

Adapun aturan terbaru itu berlaku mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah penumpang menyertakan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 stasiun yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Mengenai daftar 46 stasiun itu ialah sebagai berikut:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Kiaracondong
  5. Stasiun Tasikmalaya
  6. Stasiun Banjar
  7. Stasiun Cirebon
  8. Stasiun Cirebon Prujakan
  9. Stasiun Jatibarang
  10. Stasiun Semarang Poncol
  11. Stasiun Semarang Tawang
  12. Stasiun Tegal
  13. Stasiun Pekalongan
  14. Stasiun Cepu
  15. Stasiun Purwokerto
  16. Stasiun Kebumen
  17. Stasiun Kutoarjo
  18. Stasiun Kroya
  19. Stasiun Yogyakarta
  20. Stasiun Lempuyangan
  21. Stasiun Solo Balapan
  22. Stasiun Purwosari
  23. Stasiun Klaten
  24. Stasiun Madiun
  25. Stasiun Blitar
  26. Stasiun Jombang
  27. Stasiun Kediri
  28. Stasiun Kertosono
  29. Stasiun Mojokerto
  30. Stasiun Tulungagung
  31. Stasiun Surabaya Gubeng
  32. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  33. Stasiun Malang
  34. Stasiun Sidoarjo
  35. Stasiun Jember
  36. Stasiun Ketapang
  37. Stasiun Kertapati
  38. Stasiun Lahat
  39. Stasiun Lubuk Linggau
  40. Stasiun Muara Enim
  41. Stasiun Prabumulih
  42. Stasiun Tebing Tinggi
  43. Stasiun Tanjungkarang
  44. Stasiun Kotabumi
  45. Stasiun Martapura
  46. Stasiun Baturaja

Selain menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan, setiap penumpang kereta jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara baik satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga artikel terkait GENOSE atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH