tirto.id - Pada tanggal 11 dan 14 Maret 2021 secara berurutan terjadi momen hari libur keagamaan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. KAI selaku operator kereta mengingatkan calon penumpang agar mengikuti syarat naik kereta jarak jauh pada hari libur keagamaan itu.
Dalam siaran resminya, Selasa (9/3/2021), KAI mengatakan, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
“Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” imbuhnya.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta jarak jauh pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021:
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.
2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan kereta api antar-kota wajib telah melakukan test rt-pcr/rapid antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun dan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 46 stasiun.
Berikut daftar 12 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose:
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Madiun
- Stasiun Malang
- Stasiun SurabayaGubeng
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Surabaya Pasarturi
Dikutip dari laman KAI, berikut daftar 46 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Cirebon
- Stasiun CirebonPrujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun SemarangPoncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Cepu
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Madiun
- Stasiun Blitar
- Stasiun Jombang
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun SurabayaGubeng
- Stasiun SurabayaPasarturi
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lahat
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Muara Enim
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Tebing Tinggi
- Stasiun Tanjung Karang
- Stasiun Baturaja
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Martapura
Sementara, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021.
Pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.
Cuti bersama yang dipangkas pada Maret 2021 adalah 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad.Sedangkan pada 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad.
Editor: Agung DH