Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Hari Libur Keagamaan 11 & 14 Maret

Syarat dan aturan terbaru naik kereta jarak jauh pada hari libur keagamaan telah dimutakhirkan. Salah satunya, sampel hasil tes diambil 1x24 jam.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Hari Libur Keagamaan 11 & 14 Maret
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi masker kepada penumpang kereta api saat peninjauan persiapan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Pada tanggal 11 dan 14 Maret 2021 secara berurutan terjadi momen hari libur keagamaan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. KAI selaku operator kereta mengingatkan calon penumpang agar mengikuti syarat naik kereta jarak jauh pada hari libur keagamaan itu.

Dalam siaran resminya, Selasa (9/3/2021), KAI mengatakan, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” imbuhnya.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta jarak jauh pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.

2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan kereta api antar-kota wajib telah melakukan test rt-pcr/rapid antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun dan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 46 stasiun.

Berikut daftar 12 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose:

  1. Stasiun Purwokerto
  2. Stasiun Madiun
  3. Stasiun Malang
  4. Stasiun SurabayaGubeng
  5. Stasiun Pasar Senen
  6. Stasiun Gambir
  7. Stasiun Bandung
  8. Stasiun Cirebon
  9. Stasiun Semarang Tawang
  10. Stasiun Yogyakarta
  11. Stasiun Solo Balapan
  12. Stasiun Surabaya Pasarturi

Dikutip dari laman KAI, berikut daftar 46 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Kiaracondong
  5. Stasiun Tasikmalaya
  6. Stasiun Banjar
  7. Stasiun Cirebon
  8. Stasiun CirebonPrujakan
  9. Stasiun Jatibarang
  10. Stasiun Semarang Tawang
  11. Stasiun SemarangPoncol
  12. Stasiun Tegal
  13. Stasiun Cepu
  14. Stasiun Pekalongan
  15. Stasiun Purwokerto
  16. Stasiun Kroya
  17. Stasiun Kutoarjo
  18. Stasiun Kebumen
  19. Stasiun Yogyakarta
  20. Stasiun Lempuyangan
  21. Stasiun Solo Balapan
  22. Stasiun Klaten
  23. Stasiun Purwosari
  24. Stasiun Madiun
  25. Stasiun Blitar
  26. Stasiun Jombang
  27. Stasiun Kediri
  28. Stasiun Kertosono
  29. Stasiun Tulungagung
  30. Stasiun SurabayaGubeng
  31. Stasiun SurabayaPasarturi
  32. Stasiun Malang
  33. Stasiun Mojokerto
  34. Stasiun Sidoarjo
  35. Stasiun Jember
  36. Stasiun Ketapang
  37. Stasiun Kertapati
  38. Stasiun Lahat
  39. Stasiun Lubuk Linggau
  40. Stasiun Muara Enim
  41. Stasiun Prabumulih
  42. Stasiun Tebing Tinggi
  43. Stasiun Tanjung Karang
  44. Stasiun Baturaja
  45. Stasiun Kotabumi
  46. Stasiun Martapura

Sementara, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021.

Pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Cuti bersama yang dipangkas pada Maret 2021 adalah 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad.Sedangkan pada 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad.

Baca juga artikel terkait KA JARAK JAUH atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH