tirto.id - Tangis terdakwa kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, Mira Hayati, pecah saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). Dalam sidang tersebut, bos skincare itu memohon agar majelis hakim menilai perkara secara objektif dan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Mengenakan pakaian putih, Mira tampak emosional saat menyampaikan nota pembelaannya. Ia menceritakan tekanan fisik dan psikologis yang dialaminya sejak awal proses hukum. Dalam kondisi hamil dengan komplikasi preeklamsia, ia harus menjalani persidangan dan akhirnya menjalani operasi caesar di tengah masa tahanan.
“Saya sampaikan ini dengan harapan agar Yang Mulia benar-benar menjalankan tugas dengan hati nurani. Saya bukan pelaku seperti yang dituduhkan. Saya hanya minta keadilan,” ucap Mira dengan suara bergetar.
Ia juga membantah keterlibatan langsung atas temuan kosmetik bermerkuri, dan menegaskan bahwa produknya telah berkali-kali diperiksa oleh BPOM tanpa ditemukan pelanggaran. Mira menyebut bahwa barang bukti yang diuji justru berasal dari pihak distributor lain, bukan dari pabrik yang ia kelola.
“BPOM rutin mengambil sampel dari pabrik saya dan tidak pernah menemukan kandungan berbahaya. Tuduhan ini sangat menyakitkan,” kata dia menambahkan.
Kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, memperkuat pembelaan tersebut dengan menyebut bahwa kliennya menjadi korban penyidikan yang tidak adil dan sarat diskriminasi. Ia mengkritik penggunaan metode undercover buy oleh penyidik, yang dinilainya tidak relevan karena metode tersebut seharusnya digunakan hanya dalam kasus narkotika.
“Skincare bukan barang terlarang. Uji sampel pun diambil dari tangan reseller, bukan langsung dari pabrikan. Ini jelas menyalahi prosedur. Sejak awal, klien kami seolah telah dijadikan target,” ujar Ida usai persidangan.
Ia juga meminta majelis hakim tidak hanya melihat dakwaan, tetapi mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk kondisi kesehatan dan tekanan mental yang dialami Mira selama proses hukum berjalan.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan. Kuasa hukum dan keluarga Mira berharap majelis hakim memberi keputusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kemanusiaan.
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Abdul Aziz