tirto.id - Pada tanggal 25 April 2025 diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah yang ke-29. Hari ini merupakan pilar sejarah bagi perjalanan administrasi pemerintah Indonesia dalam menjalankan sistem otonomi daerah.
Tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memilih Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 tingkat nasional. Berdasarkan laporan RRI, penetapan Balikpapan sebagai tuan rumah sudah dilakukan Kemendagri sejak akhir tahun 2024 lalu.
Mengutip postingan akun Instagram resmi Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat @bkadprovkalbar pada Rabu (23/4/2025), Hari Otonomi Daerah 2025 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”.
Hari Otonomi Daerah didedikasikan untuk memperingati pentingnya desentralisasi otonomi di Indonesia. Kebijakan otonomi daerah membuat pemerintah daerah dapat mengurus urusan mereka sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
Peringatan Hari Otonomi Daerah diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan semangat para penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif serta mengedepankan partisipasi masyakat dalam pembangunan daerah.
Sejarah Hari Otonomi Daerah
Hari Otonomi Daerah mulai diperingati sejak tahun 1996 dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah tanggal 7 Februari 1996 oleh Presiden Soeharto. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa Hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April dan bukan merupakan hari libur.
Diterangkan pula bahwa penetapan Hari Otonmi Daerah dilatarbelakangi oleh peresmian pemantapan Daerah Percontohan Otonomi dengan titik berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 yang dinilai sebagai hari bersejarah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Kemudian, pada era reformasi di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengatur urusannya sendiri secara mandiri.
Otonomi daerah sebagai wujud desentralisasi kekuasaan membuat daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui otonomi daerah, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memberdayakan potensi daerah secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Otonomi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. Dengan demikian, otonomi daerah menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat di daerah.
Meski memiliki banyak manfaat, apabila pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, otonomi daerah juga dapat menimbulkan sejumlah permasalahan bagi daerah. Salah satu kelemahan utama adalah munculnya disparitas antar daerah, di mana daerah yang memiliki sumber daya alam atau pendapatan tinggi cenderung berkembang lebih cepat dibanding daerah yang miskin sumber daya.
Selain itu, besarnya wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan lemahnya pengawasan membuat penyalahgunaan kewenangan kerap terjadi, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































