Menuju konten utama

Syarat Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, Umum hingga Khusus

Berikut ini informasi tentang syarat pengusulan gelar pahlawan nasional Indonesia, dari syarat umum hingga khusus yang harus dipenuhi.

Syarat Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, Umum hingga Khusus
Ilustrasi Pahlawan. tirto.id/Lugas

tirto.id - Gelar pahlawan nasional diberikan rutin setiap tahun kepada para tokoh nasional dan perintis yang berjasa bagi Indonesia.

Pemberian gelar pahlawan ini biasanya dilakukan Pemerintah Indonesia jelang atau saat peringatan Hari Pahlawan.

Tentu gelar pahlawan nasional tidak diberikan ke sembarang orang. Ada beberapa syarat khusus untuk memperoleh gelar pahlawan nasional yang wajib dipenuhi.

Syarat pengusulan pahlawan nasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat menjadi pahlawan nasional dibagi menjadi empat. Adapun 4 syarat umum seseorang dapat memperoleh gelar pahlawan nasional yaitu syarat khusus, syarat umum, syarat administrasi, dan syarat dokumen.

Syarat jadi pahlawan nasional memang ketat mengingat gelar yang diberikan sangat penting.

Syarat pahlawan nasional ini ditetapkan supaya individu yang terpilih benar-benar terbukti pernah berkontribusi bagi perjuangan bangsa Indonesia.

Tak hanya itu, setelah memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional ahli waris individu yang diberi gelar akan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Maka, sangat penting bagi negara untuk memastikan bahwa kebenaran identitas, latar belakang, dan jasa individu sebelum memberinya gelar pahlawan nasional.

Sumber Hukum Gelar Pahlawan Nasional

Dasar hukum pemberian gelar pahlawan nasional tertera dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa sumber hukum gelar pahlawan nasional:

1. UU Nomor 20 Tahun 2009

Salah satu yang menjadi sumber hukum pemberian gelar pahlawan nasional adalah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.

UU tersebut mengatur soal pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2009, pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan kepada orang yang melawan penjajah di NKRI.

Gelar ini bisa diberikan kepada mereka yang gugur demi membela bangsa dan menuai prestasi serta tindakan kepahlawanan semasa hidupnya. Masih berdasarkan UU yang sama, gelar pahlawan nasional bisa disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan

2. PP Nomor 35 Tahun 2010

Selain UU Nomor 20 Tahun 2009, sumber hukum gelar pahlawan nasional juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010.

PP ini memuat aturan soal pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009, termasuk hak-hak yang dapat diperoleh individu bergelar Pahlawan Nasional. Adapun hak-hak yang diatur berupa:

    • ahli waris individu akan diberikan gelar dalam bentuk plakat dan piagam;
    • ahli waris individu berhak menerima tunjanan.

3. Perpres Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 juga menjadi sumber hukum bagi penetapan gelar pahlawan nasional. Perpres ini mengatur soal besaran tunjangan berkelanjutan yang dapat diterima oleh ahli waris individu yang mendapat gelar sebagai pahlawan nasional.

Bagi individu yang mendapat gelar sebagai perintis dapat memperoleh tunjangan sebesar Rp8.692.00 per tahun. Namun, jika perintis sudah meninggal dunia, maka tunjangan akan diberikan kepada janda/duda perintis senilai Rp2.000.000.

Sementara itu, bagi keluarga individu yang mendapat gelar sebagai pahlawan nasional bisa memperoleh tunjangan sebesar Rp50 juta per tahun.

4. UU Nomor 32 Tahun 2004

Salah satu syarat yang perlu dilengkapi agar individu bisa diajukan sebagai pahlawan nasional adalah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu gubernur dan dinas sosial daerah setempat.

5. UU Nomor 11 Tahun 2009

Tunjangan yang diberikan bagi pahlawan perintis maupun keluarga pahlawan nasional diberikan atas dua alasan. Alasan pertama adalah sebagai wujud penghormatan dan apresiasi bangsa Indonesia terhadap jasa serta tindakan yang dilakukan individu di masa lalu.

Alasan kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan individu maupun keluarga yang telah ditinggalkan. Sumber hukum mengenai kesejahteraan sosial itu tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2009.

Syarat Khusus untuk Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional

Syarat khusus untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berkaitan dengan kontribusi individu di masa lalu. Individu yang diajukan sebagai pahlawan nasional, harus sudah pernah berjuang membela bangsa, baik secara politis, kontak senjata, maupun melalui karya.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut syarat khusus untuk memperoleh gelar pahlawan nasional:

    • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
    • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
    • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
    • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
    • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Syarat Umum Gelar Pahlawan Nasional

Selain syarat khusus, gelar pahlawan nasional juga diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat umum. Syarat umum ini harus dipenuhi oleh semua individu yang diajukan sebagai pahlawan nasional.

Berikut syarat umum mendapat gelar pahlawan nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009:

    • Individu merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    • Individu memiliki integritas moral dan keteladanan;
    • Individu berjasa terhadap bangsa dan Negara;
    • Individu berkelakuan baik;
    • Individu setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara; dan
    • Individu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

Persyaratan Administrasi Gelar Pahlawan Nasional

Pengajuan gelar pahlawan nasional juga memerlukan kelengkapan syarat administrasi. Persyaratan administrasi gelar pahlawan nasional berkaitan dengan rekomendasi dari pemerintah daerah, hasil sidang penetapan dari tim khusus, serta penelusuran riwayat hidup.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini daftar persyaratan administrasi gelar pahlawan nasional:

1. Rekomendasi dari pemerintah daerah (gubernur) dan surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).

2. Hasil sidang Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan TP2GP kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

3. Riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan nasional yang terdiri dari:

    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Pendidikan
    • Tempat dan tanggal meninggal
    • Riwayat perjuangan secara kronologis
4. Biografi calon pahlawan nasional yang terdiri dari:

    • Pendahuluan
    • Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
    • Dilampirkan daftar kepustakaan.
    • Ditulis dalam format karya akademik.
    • Hasil penelitian.
5. Seminar usulan calon pahlawan nasional yang terdiri dari:

    • Makalah yang dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
    • Seminar dari perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos), pakar/sejarawan nasional, pakar/sejarawan daerah.
6. Dokumen pendukung lainnya.

Dokumen Pendukung Calon Pahlawan Nasional

Tentu terdapat beberapa dokumen pendukung yang wajib disertakan dalam pengusulan nama calon pahlawan nasional. Berikut ini daftar dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengajukan pahlawan nasional:

    • Catatan pandangan dan/atau pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan nasional. yang bersangkutan.
    • Foto-foto atau gambar dokumentasi perjuangan calon pahlawan nasional yang bersangkutan.
    • Foto calon pahlawan nasional berukuran 5 R sejumlah 3 lembar.
    • Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari pemerintah daerah setempat.
    • Buku–buku pendukung usulan calon pahlawan nasional.

Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Prosedur pengajuan gelar pahlawan nasional dilakukan secara hierarkis, yaitu mulai dari masyarakat, ke pemerintah daerah, hingga ke pemerintah pusat.

Nantinya, hasil usulan tersebut akan diteliti oleh tim peneliti dari TP2GD. Penelitian tersebut dilakukan untuk menentukan kebenaran informasi dan fakta sejarah yang melibatkan calon pahlawan nasional.

Jika dari hasil penelitian tersebut individu memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional, maka usulan akan diteruskan ke Kemensos dan presiden.

Selanjutnya, presiden akan mengumumkan gelar pahlawan nasional tersebut pada 10 November tahun berjalan bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berikut prosedur pengajuan gelar pahlawan nasional:

    1. Masyarakat mengajukan usuian calon pahlawan nasional. yang bersangkutan kepada bupati atau walikota setempat.
    2. Bupati atau walikota mengajukan usuian calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
    3. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepadaTP2GD untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
    4. Usuian calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GD.
    5. Menteri Sosial Rl melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
    6. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
    7. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.
    8. Upacara penganugerahan pahlawan nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Baca juga artikel terkait GELAR PAHLAWAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno