tirto.id - Sebuah negara memerlukan hukum untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat.
Manusia yang hidup bermasyarakat dalam suatu negara, selalu dihadapkan terhadap sebuah aturan atau hukum yang berlaku. Indonesia menjadikan hukum sebagai pilar negara.
Menurut laman Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; atau undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Pengertian Hukum Tata Negara
Dilansir dari modul online Universitas Internasional Batam, istilah hukum tata negara di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht.
Dalam modul tersebut dijelaskan bahwa hukum di Indonesia mengadaptasi hukum Belanda dalam bentuk civil law, maka istilah-istilah bahasa Belanda banyak digunakan dalam sistematika hukum Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut istilah hukum tata negara juga ditemukan dalam bahasa Jerman, Verfassungrecht yang berarti hukum tata negara adalah keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga- lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.
Melansir modul online Universitas Negeri Yogyakarta, terdapat dua sumber dalam tata hukum negara Indonesia, yaitu hukum materiil dan hukum formil.
Apa Itu Hukum Materiil
Merupakan sumber hukum ditinjau dari aspek asal atau tempat di mana materi atau isi suatu hukum diambil. Secara sederhana, hukum materiil mencakup pembahasan mengenai sumber hukum dari segi isi.
Undang-undang dalam arti materiil meliputi seluruh aturan hukum yang mengikat orang secara umum, atau yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum materiil tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh sistem hukum, sehingga tidak dapat langsung membentuk hukum. Artinya, tidak digunakan secara langsung.
Adapun sumber hukum materiil berasal dari perasaan atau pengalaman masyarakat, meliputi pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
Artinya, sumber hukum materiil dipengaruhi oleh faktor-faktor dinamika masyarakat yang berdampak pada pembentukan hukum, termasuk pembuatan keputusan hakim.
Contoh hukum materiil dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dan KUH Perdata.
KUH Pidana dari segi materiilnya adalah pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Sedangkan KUH Perdata mengatur masalah individu sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan daluwarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli.
Apa Itu Hukum Formil
Merupakan sumber hukum ditinjau dari cara terjadi atau terbentuknya. Dengan kata lain, hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Dengan begitu, hukum ini dapat digunakan secara langsung.
Sumber hukum formil merupakan sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa langsung menciptakan hukum.
Undang-undang dalam arti formil merujuk pada aturan yang disebut undang-undang karena cara terbentuknya, atau, karena memenuhi prosedur formal untuk disebut sebagai undang-undang.
Dapat diartikan pula bahwa undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang, yakni badan legislatif.
Dilansir dari portal resmi Polda Kepri, adapun bentuk-bentuk hukum yang bersumber dari hukum formil adalah:
1. Undang-undang, contohnya UUD 1945, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Kebiasaan, menjadi hukum ketika berlangsung secara konsisten dan terus-menerus dalam waktu yang lama, ada opinio necessitatis (pendapat bahwa memang demikian seharusnya), serta ada akibat hukum.
3. Traktat, merupakan perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk hukum tertentu. Pasal 11 UUD menyebutkan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
4. Yurisprudensi, yakni putusan hakim terdahulu yang mempunyai kekuatan tetap, yang kemudian diikuti hakim lainnya, dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Yurisprudensi sendiri muncul sebab terdapat peraturan yang tidak cukup jelas atau kabur.
5. Doktrin, merupakan putusan yang berasal dari pernyataan ahli-ahli hukum, yang kemudian disepakati oleh seluruh pihak.
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Yandri Daniel Damaledo