tirto.id - Terdakwa sebagai perwakilan perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific sekaligus terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, berniat untuk menghibahkan aset kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Diketahui bahwa lahan sawit dan pabrik tersebut ditaksir memiliki nilai Rp10 triliun.
Niat Surya Darmadi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang pada Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya hendak menyerahkan area kebun sawit dan pabrik demi membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Meski demikian, Handika berharap pemerintah, melalui majelis hakim, untuk membantu proses masalah pabrik kelapa sawit milik Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-undang Cipta Kerja.
Handika menjelaskan, kliennya ingin area kelapa sawit tersebut dilengkapi dokumen formilnya. Dia menerangkan bahwa kebun kelapa sawit itu menjadi bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelasnya.
Di sisi lain, Surya Darmadi menyatakan keberatannya karena masalah kebun sawit tersebut didakwakan oleh Kejagung dengan kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ungkap Handika.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































