tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota di seluruh Indonesia untuk memastikan penyaluran beras secara langsung ke toko ritel modern.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama di toko ritel modern dan pasar rakyat.
Selain itu, ini juga merupakan upaya tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras yang tidak sesuai mutu yang saat dalam penyidikan kepolisian.
"Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta Gubernur dan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga," ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/8/2025).
Selain pemerintah daerah, Bapanas juga telah berkirim surat dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di toko ritel modern. Dalam surat itu, Bapanas meminta agar para pengusaha ritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen seperti biasa, sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan beras tetap terjaga.
Lebih penting, Bapanas meminta agar Aprindo menyalurkan stok beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian yang kedua, stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang ketiga, terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut," papar Ketut.
Sementara itu, terkait dengan kasus pemalsuan mutu beras, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, selaku Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Sebanyak 24 saksi dan ahli telah dimintai keterangan.
Kemudian, dari hasil uji laboratorium menunjukkan, beras yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium, yang tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.
"Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," kata Helfi.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam kesempatan terpisah mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mematangkan revisi terhadap sejumlah regulasi untuk memperkuat pengawasan mutu beras, termasuk revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Dengan ini diharapkan pemerintah dapat memastikan kualitas dan mutu beras sesuai dengan apa yang tertera dalam label kemasan.
“Nah, ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani. Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Ini merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung swasembada pangan,” ujar Arief.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































