tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menelurkan terobosan yang menjadi angin segar bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, pada Selasa (20/5/2025). Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur, untuk kemudian diturunkan kepada bupati dan wali kota.
Beleid itu meminta bupati atau wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian masalah penahanan ijazah pekerja atau dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja di wilayah mereka. Isinya menegaskan, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Adapun yang dimaksud dokumen pribadi mencakup dokumen asli seperti; sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja mencari pekerjaan lebih layak. Selain itu, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi.
Meski belum menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat, surat edaran ini setidaknya bisa menjadi awalan untuk memantik hubungan industrial yang lebih baik. Pasalnya, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan atau pemberi kerja sejatinya bukan hal baru. Namun tak ada produk hukum dari pemerintah, sampai saat ini untuk melarang praktik yang merugikan pekerja tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyambut baik surat edaran Kemnaker tersebut. Apalagi belakangan tengah mencuat kasus-kasus penahanan ijazah pekerja. Mirah sepakat, kasus penahanan ijazah pekerja sejatinya banyak dilakukan sejak lama.
Belakangan isu ini kembali ramai, setelah sidak yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, di sejumlah perusahaan. Ada juga polemik UD Sentosa Seal, Surabaya dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan penahanan ijazah pegawai yang kemudian naik ke permukaan.
“Walaupun sebetulnya tidak perlu sidak, karena itu tugas pengawas Dinas Ketenagakerjaan daerah. Karena dinas belum maksimal, maka mengambil langkah-langkah itu tetapi kami apresiasi. Kami mengapresiasi apa yang dikeluarkan SE Kemnaker,” ujar Mirah kepada wartawan Tirto, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, persoalan penahanan ijazah pekerja atau buruh memang belum mendapatkan penyelesaian progresif, sampai akhirnya dikeluarkan SE Kemnaker ini. Pasalnya, kasus yang terjadi di daerah kerap diabaikan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.
Padahal, sebagai pengawas perburuhan, dinas ketenagakerjaan daerah punya tugas untuk mengawasi jalannya hubungan industrial tanpa perlu menunggu laporan. Pekerja atau buruh sendiri terkadang tidak berani melaporkan karena khawatir terjadi masalah dengan nasibnya di perusahaan.
Mirah melanjutkan, SE Kemnaker ini seharusnya menjadi acuan bagi kepala daerah untuk meminta dinas ketenagakerjaan setempat melakukan pengawasan yang proaktif. Ia merasa Kemnaker terlihat memiliki jalur instruksi terbatas terhadap dinas ketenagakerjaan dibanding wewenang dan instruksi kepala daerah.
Di sisi lain, Mirah menyoroti salah satu poin dalam SE Kemnaker soal larangan penahanan ijazah. Dalam poin 4 surat edaran disebut, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, ijazah ataupun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah ataupun kompetensi rusak atau hilang.
Menurut Mirah, poin tersebut merupakan pengecualian yang tidak perlu. Kesannya, pemerintah sendiri masih memberikan celah untuk perusahaan melakukan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
“Kalau ada pengecualian itu juga sangat disayangkan. Jadi nggak perlu tahan ijazah kalau dikirim pendidikan yang teken saja perjanjian di atas materai,” ucap Mirah.
Langkah Awal Terbitnya Regulasi Larangan Penahanan Ijazah
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli, menyatakan, SE tentang larangan penahanan ijazah penting segera diterbitkan. Pasalnya, saat ini marak praktik-praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi yang dilakukan perusahaan.
Ia mengatakan, kondisi ini membuat pekerja merasa posisinya lebih lemah dibandingkan perusahaan dan mereka sulit untuk mendapatkan dokumen pribadinya kembali. Praktik penahanan ijazah juga membuat pekerja sulit mendapatkan pekerjaan lebih baik, serta tidak dapat memanfaatkan ijazahnya sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Dia menambahkan, ada juga modus penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan piutang antara pemilik usaha dan pekerja. Selain itu ada juga yang menjadikan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk penyelesaian suatu pekerjaan.
Sebelumnya, pakar hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) M Hadi Shubhan, melihat dari perspektif hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan dikategorikan sebagai bentuk tindakan pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja.
Lebih lanjut, praktik penahanan ijazah berdampak serius terhadap mobilitas sosial pekerja, terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan karier atau meningkatkan kualitas hidup. Ia menambahkan, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan dari pengusaha terhadap pekerja.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur soal penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, menurutnya, ada urgensi untuk menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas terkait hal ini.
“Kalau regulasi secara nasional, seperti dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri, memang belum ada. Namun, khusus di Jawa Timur, terdapat aturan dalam Perda No. 8 Tahun 2016. Dalam Pasal 42 perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja seperti KTP, SIM, KK, dan ijazah,” kata Hadi.
Sementara Menaker Yassierli, mengatakan SE Kemnaker menjadi awalan untuk regulasi yang lebih kuat. Yassierli menyebut pemerintah dan legislator membahas perumusan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan teranyar. Kelak, status SE Kemnaker ditingkatkan sampai menjadi undang-undang.
Menanti Taji Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
SE Kemnaker soal larangan penahanan ijazah/dokumen pribadi pekerja turut disoroti pihak pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan pihaknya tegas melarang penahanan ijazah apabila tujuannya membuat karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.
Menurutnya, perlu dilihat juga konteks di balik penahanan ijazah kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam. Dalam kasus tersebut, ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.
“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah?” kata Bob dilansir Antara, Rabu (21/5/2025).
Senada dengan APINDO, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengaku belum mendengar kasus penahanan ijazah yang dilakukan para pengusaha ritel. Meski demikian, dalam kondisi khusus, Budi menilai penahanan ijazah/dokumen pribadi terkadang dilakukan sebagai jaminan piutang antara pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja.
Menurut Budi, hal ini dilakukan karena perusahaan juga membutuhkan jaminan agar tidak dirugikan. Namun, ia kembali menegaskan, belum mendengar kasus penahanan ijazah saat pekerja resmi bergabung ke dalam perusahaan, terutama dari para peritel di Hippindo.
“Saya mesti cek dulu, tapi kalau jaminannya mau pinjam uang bisa aja dijaminkan ijazah atau KTP, itu biasa ya karena ada proses B2B itu. Kita nggak bisa larang. Tapi setiap kali kerja harus ninggalin ijazah, itu saya jarang dengar sih,” kata Budi kepada wartawan Tirto, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menyatakan pihak pengusaha menyambut baik SE Kemnaker anyar ini untuk perbaikan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Sarman menilai surat edaran ini menjadi suatu pegangan yang diharapkan dapat ditaati pengusaha di daerah-daerah.
Sebagai tindak lanjut, ia berharap pemerintah daerah membuat aturan turunan agar perusahaan dapat mengikuti edaran yang dibuat Kemnaker.
“Kami berharap bupati atau gubernur dan wali kota membuat peraturan kepala daerah sebagai implementasi di lapangan. Sehingga perusahaan di seluruh Indonesia konsisten menjalankan apa yang diharapkan pak Menaker dalam rangka menjaga hubungan industrial yang baik,” ucap Sarman kepada Tirto, Rabu (21/5).
Peneliti Bidang Ekonomi dari The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, juga menyambut baik. Dia memandang SE Kemnaker merupakan bentuk peran negara yang hadir untuk menjaga dan mendorong kesejahteraan rakyat sesuai mandat konstitusi.
Kebijakan ini merupakan bentuk insentif dan proteksi bagi para pencari kerja, serta dorongan bagi pemberi kerja menerapkan struktur yang adil dalam relasi industrialnya.
Namun, efektif atau tidaknya implementasi surat edaran ini dilihat dari ketat atau tidaknya pelaksanaan di lapangan. Ia mendorong pelaksanaan surat edaran perlu dikawal dengan komitmen, kapasitas, dan integritas pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.
“Bahkan seharusnya DPRD dan DPD terkait di daerah juga harus ikut mengawasi pelaksanaan hal ini, selain tentu pengawasan dari masyarakat sipil dan media,” kata Rusta saat dihubungi Tirto, Rabu (21/5).
Agar efektif, menurut dia, SE Kemnaker juga perlu diikuti oleh peningkatan kapasitas pengawasan lewat kanal aduan yang responsif dan menjaga keamanan pencari kerja atau pekerja. Terlebih, mesti diatur sanksi denda atau hukum yang jelas bagi perusahaan yang melanggar. Jangan sampai, aduan sudah dihimpun juga diabaikan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Tanpa pengawasan dan pengawalan yang berkesinambungan dan bermakna, maka akan ada kemungkinan praktik penahanan ijazah tetap ada, karena di tengah kondisi sekarang ini banyak pencari kerja yang sangat desperate mencari kerja dan tidak memiliki daya tawar,” ujar Rusta.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































