tirto.id - Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero), Budi Djatmiko, merespons kabar dugaan adanya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Perseroan. Dugaan itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Budi Djatmiko mengaku belum mengetahui adanya dugaan tersebut. Namun dia memastikan akan segera mengecek kabar itu ke manajemen Perseroan untuk memastikan kebenaran informasinya.
“Saya tidak tahu info tersebut, nanti saya akan tanyakaan ke manajemen ya,” kata Budi saat dihubungi Tirto, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Immanuel mengungkap sejumlah perusahaan BUMN yang melakukan praktik penahanan ijazah terhadap pekerjanya. Adapun BUMN yang terindikasi melakukan praktik terlarang itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT Pos Indonesia (Persero).
“Yang jelas ada beberapa BUMN yang melakukan praktek itu Pertama dari BRI ada, kemudian ada Pelindo, Pos Indonesia,” kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Immanuel bahkan sudah memastikan kebenarannya dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dimaksud itu. Bahkan pihak-pihak terkait dari perusahaan tersebut sudah ditindak lanjuti. “Tapi kita coba kita kaji; tapi itu pasti ya kita sudah langsung kontak orang yang ditahan ya,” ucap Immanuel.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, beserta jajarannya untuk melaporkan temuan praktik di lingkup kerja BUMN. Immanuel bahkan ingin agar Kementerian BUMN menerbitkan Surat Edaran terkait larangan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerjanya.
“Semoga Pak Menteri, Wakil Menteri, dan semuanya untuk mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita. Jangan BUMN itu melakukan praktek-praktek penahanan ijazah,” kata Immanuel.
Dalam upaya meminimalisir praktik tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, pada Selasa (20/5/2025). SE tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur dan untuk disampaikan kepada bupati dan wali kota.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































