tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyebut bahwa modal awal Rp3 miliar per koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lantas, dari mana sumber dana Koperasi Merah Putih?
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, disebutkan bahwa pembiayaan program ini dapat bersumber dari APBN, Bank Himbara, hingga dana desa. Akan tetapi, Zulhas menegaskan dana Rp3 miliar untuk setiap Kopdes bukan berasal dari APBN.
"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," jelas Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait sumber dana koperasi yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi desa berbasis bisnis mandiri dan berkelanjutan.
Sumber Dana Koperasi Merah Putih, APBN atau Pinjaman Bank Himbara?
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan jelas menyatakan bahwa pendanaan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, APBN memang tercantum sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan. Namun, pernyataan Zulhas bahwa dana Rp3 miliar per Kopdes "bukan dari APBN" tampaknya menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak sepenuhnya mengandalkan dana negara untuk mendanai koperasi ini.
Zulhas, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menyebut bahwa salah satu opsi yang sedang difinalisasi adalah skema pendanaan modal awal melalui pinjaman dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Dalam skema ini, koperasi akan mendapatkan akses pembiayaan berbasis proyek atau model bisnis yang sudah dirancang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Dengan kata lain, pendanaan Rp3 miliar per koperasi bisa berasal dari pinjaman bank milik negara, bukan hibah atau dana langsung dari APBN.
"Ini biar tidak salah paham, makanya kita tidak bosan-bosan menjelaskan dana untuk Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni plafon pinjaman, jadi Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak," ucap Zulhas.
Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan penjamin regulasi, sementara koperasi sebagai badan hukum yang sah akan meminjam dana tersebut.
Plafon pinjaman Rp3 miliar tersebut bisa digunakan koperasi untuk membiayai berbagai jenis bidang usaha, seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, serta distribusi bantuan pangan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Penggunaan dana bersifat fleksibel sesuai kebutuhan dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai kesepakatan.
Sementara itu, untuk biaya pendirian koperasi seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, Zulhas menyebutkan bahwa hal tersebut ditanggung melalui APBD.
Pasalnya, pendirian koperasi merupakan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh kepala desa.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































