tirto.id - Starbucks di Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan perubahan kebijakan yang mewajibkan pelanggan untuk melakukan pembelian sebelum menggunakan fasilitas kafe, termasuk Wi-Fi, area duduk, dan toilet Starbucks. Lalu, apakah kebijakan itu juga berlaku di Indonesia?
Pengumuman aturan baru mengenai larangan nongkrong tanpa beli ini pertama kali diumumkan oleh Starbucks Amerika Serikat pada 13 Januari 2025 dan rencananya akan mulai berlaku pada 27 Januari 2025. Aturan baru ini sekaligus menggantikan regulasi "pintu terbuka" alias open-door policy yang telah diterapkan sejak 2018.
Selain itu, Starbucks juga memperkenalkan kode etik baru yang melarang perilaku seperti diskriminasi, pelecehan, kekerasan, merokok, vaping, penggunaan narkoba, dan konsumsi alkohol dari luar.
Kenapa Starbucks AS Melarang Pengunjung Nongkrong Tanpa Beli?
Mengutip laporan Forbes, perubahan aturan ini terjadi hampir tujuh tahun setelah Starbucks memperkenalkan kebijakan "pintu terbuka" pada tahun 2018, menyusul protes publik atas penangkapan kontroversial terhadap dua pria kulit hitam di gerai Philadelphia.
Insiden tersebut memicu perbincangan mengenai bias rasial dan akses ke ruang publik. Starbucks membingkai kebijakan awal sebagai komitmen terhadap inklusivitas, yang memungkinkan siapa pun untuk menggunakan ruang-ruangnya terlepas dari apakah mereka melakukan pembelian atau tidak.
Namun, setelah hampir tujuh tahun berlaku, kebijakan "pintu terbuka" tersebut dihentikan di bawah kepemimpinan baru Brian Niccol, yang direkrut dari Chipotle tahun lalu untuk merevitalisasi waralaba kopi tersebut yang sedang mengalami kesulitan.
Niccol telah bersumpah untuk menjadikan lokasi-lokasi Starbucks sebagai “tempat yang mengundang untuk berlama-lama,” dengan tujuan untuk membangun kembali Starbuck sebagai “kedai kopi komunitas” di Amerika Serikat.
Juru bicara Starbucks, Jaci Anderson, mengatakan bahwa peraturan baru ini dirancang untuk membantu memprioritaskan pelanggan yang membayar. Anderson mengatakan bahwa sebagian besar peritel lain sudah memiliki aturan serupa.
“Kami ingin semua orang merasa diterima dan nyaman di gerai-gerai kami, dengan menetapkan ekspektasi yang jelas untuk perilaku dan penggunaan ruang kami, kami dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua orang,” ujar Anderson dikutip CBS News.
Apabila pengunjung melakukan pelanggaran pada kebijakan baru ini, mereka akan diminta meninggalkan kafe. Pihak kafe juga dapat memanggil aparat hukum jika dirasa perlu.
Pihak Starbucks juga menyampaikan para karyawan akan mendapatkan pelatihan supaya kebijaksanaan ini dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu, kebijakan baru ini juga diikuti dengan penawaran isi ulang kopi panas maupun dingin secara gratis bagi pelanggan yang minum kopi di tempat (dine-in).
Saat memesan, pelanggan perlu menginformasikan bahwa kopi akan diminum di tempat dan membawa wadah minum sendiri seperti cangkir keramik, gelas kaca, gelas kertas, atau tumbler.
Apakah Larangan Nongkrong di Starbucks Berlaku di Indonesia?
Menghadapi berita mengenai kebijakan baru yang akan segera diterapkan di Amerika Serikat ini, Starbucks Indonesia yang bergerak di bawah naungan PT Sari Coffee Indonesia, segera menerbitkan pernyataan resmi.
Melalui akun Instagram resminya, Starbucks Indonesia menegaskan bahwa larangan untuk menikmati fasilitas kafe tanpa membeli produk tidak berlaku di Indonesia, melainkan hanya berlaku di Amerika dan Kanada.
"Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai larangan untuk menikmati fasilitas gerai tanpa transaksi dan pemangkasan jumlah karyawan, aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia," tulis Starbucks Indonesia melalui akun Instagram @starbucksindonesia, Selasa (21/1/2025).
Starbucks Indonesia juga menjelaskan bahwa pembaruan operasional mengenai kode etik hanya berlaku di Amerika Serikat dan Kanada karena banyak penyalahgunaan fungsi gerai yang terjadi akibat isu sosial yang sedang berlangsung di sana.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dan partner Starbucks. Starbucks Indonesia juga menyinggung terkait berita mengenai PHK yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation, juga tidak berlaku untuk PT Sari Coffee Indonesia, mitra lisensi resmi untuk pemegang merek Starbucks di Indonesia.
Pernyataan ini langsung menuai beragam tanggapan dari masyarakat melalui kolom komentar.
Sejumlah netizen mengaku lebih mendukung Starbucks Indonesia untuk mengikuti kebijakan baru yang berlaku di AS demi memberikan kenyamanan bagi pelanggan yang sudah membeli produk dan ingin menikmati di tempat.
Pasalnya, pelanggan yang sudah membeli produk kerap tidak kebagian tempat duduk yang nyaman bahkan tidak mendapatkan tempat duduk sama sekali. Namun, sebagian netizen lain menyambut gembira kabar bahwa kebijakan pelarangan nongkrong tanpa transaksi tersebut hanya berlaku di Amerika Serikat dan Kanada saja.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra