tirto.id - Polisi menetapkan staf panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DN sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan kepada tetangganya. Dalam aksinya, tersangka juga menodongkan pistol layaknya "koboi" kepada korban.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (14/8/2024).
Arya menyebutkan, tersangka tidak dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan air soft gun. Sebab, penyalahgunaan air soft gun tidak masuk dalam aturan hukum undang-undang tersebut.
Arya juga menjelaskan bahwa saat menodongkan pistol kepada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Tersangka sendiri memang berniat hanya untuk menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol.
"Karena pertama itu bukan senpi (senjata api), tapi itu air soft gun. Yang kedua itu dalam keadaan tidak berfungsi. Yang ketiga karena tidak berisi peluru alias kosong. Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur," tutur Arya.
Terkait dengan kepemilikan airsoft gun, kata Arya, penyidik tetap melakukan pendalaman. Apalagi, perizinannya mengatasnamakan profesi DN sebagai TNI, meskipun hanya panitera Pengadilan Negeri Depok.
"Masih didalami, karena suratnya mati sudah dari tahun 2013," ucap Arya.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebagai informasi, polisi mengungkap bahwa pistol yang digunakan salah seorang panitera di Pengadilan Negeri Depok tidak memiliki izin aktif. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bojongsari.
"Untuk airsoftgun izinnya mati," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi wartawan, Selasa (13/8/2024).
Dia menjelaskan, panitera berinisial DN itu mengaku bahwa kejadian itu dimulai karena adanya perselisihan dan salah paham dengan tetangganya mengenai pembongkaran bangunan. Namun, penodongan itu hanya untuk menakut-nakuti.
Arya menjelaskan, saat kericuhan, terjadi saling dorong hingga ada yang terluka, salah satunya adalah DN.
“Pelaku mengambil airsoftgun untuk menakuti pelapor,” ungkap dia.
Ditambahkan Arya, penyidikan ini akan dilakukan tidak hanya mengenai dugaan penganiayaan saja. Penyidik juga akan mendalami asal kepemilikan senpi.
“Dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoftgunnya,” tutur Arya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang