tirto.id - Polisi mengungkap bahwa senjata api (senpi) yang digunakan salah seorang panitera di Pengadilan Negeri Depok tidak memiliki izin aktif. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bojongsari.
“Untuk airsoftgun izinnya mati,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/8/2024).
Dia menjelaskan, panitera berinisial DN itu mengaku bahwa kejadian itu dimulai karena adanya perselisihan dan salah paham antarwarga mengenai pembongkaran bangunan. Namun, penodongan itu hanya untuk menakut-nakuti.
Arya menjelaskan, saat kericuhan, terjadi saling dorong hingga ada yang terluka, salah satunya adalah DN.
“Pelaku mengambil airsoftgun untuk menakuti pelapor,” ungkap dia.
Ditambahkan Arya, penyidikan ini akan dilakukan tidak hanya mengenai dugaan penganiayaan saja. Penyidik juga akan mendalami asal kepemilikan senpi.
“Dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoftgunnya,” tutur Arya.
Diketahui, video "koboi" di Pengadilan Negeri Depok itu viral di dalam sebuah video yang diunggah TikTok @abet_24. Penodongan pistol tersebut dilakukan dari dalam rumahnya.
Dalam video itu, pelaku meminta sejumlah orang tiarap sambil menodongkan pistolnya. Dia menyebut, bahwa dirinya telah mengasihani orang itu, namun tidak ada balasan yang setimpal.
Kejadian itu pun telah mendapat tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Depok. Pelaku dipastikan akan mendapatkan sanksi karena penodongan tersebut. Kendati demikian, pelaku akan menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz