tirto.id - Direktur Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Penetapan Fransiska Melani sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) melalui rilisnya pada Kamis (30/10/2025). Penetapan tersangka ini terkait kerja sama penyelenggaraan konser TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.
“Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” jelas Kuasa Hukum PT MIB dalam rilisnya.
Siapa Melani Fransiska Mecimapro & Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Melani Fransiska merupakan direktur sekaligus pendiri promotor konser Mecimapro. Melansir laman resminya, Mecimapro berdiri sejak 2015 dan dikenal sebagai promotor yang kerap mendatangkan idol Korea Selatan, dari dari jumpa penggemar, konser, festival, hingga acara perusahaan.
Mecimapro dikenal luas oleh penggemar K-Pop dan K-Drama lantaran berhasil mendatangkan nama-nama besar dari Negeri Gingseng. Beberapa konser yang dipromotori Mecimapro tersebut termasuk SEVENTEEN World Tour [Be The Sun] Jakarta (2022), Super Junior World Tour - Super Show 9: Road in Jakarta (2022), hingga TWICE 5th World Tour 'Ready to Be' in Jakarta (2023).
Sementara itu, melansir dari akun LinkedIn, Fransiska Melani diketahui merupakan lulusan hukum Universitas Katolik Atma Jaya (2004-2008) serta diploma pendidikan bahasa dan sastra Korea di Yonsei University (2020-201).
Sementara itu, dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan dana konser TWICE, Melani pertama kali dilaporkan PT MIB pada 10 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Konser TWICE, bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE sendiri digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu.
Dalam kerja sama tersebut, pihak pelapor menyebut mereka mengalami kerugian finansial yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelum melaporkan Melani, PT MIB telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Akan tetapi, hal tersebut tidak mendapatkan respons positif.
PT MIB kemudian menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Upaya yang dilakukan pelapor tersebut kembali tidak mendapatkan respon baik.
“Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib,” tulis Kuasa Hukum PT MIB melalui rilisnya. PT MIB melaporkan Melani Fransiska dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penetapan Fransiska Melani sebagai tersangka dilakukan pada September 2025, setelah proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Disebutkan, polisi juga telah menahan Fransiska Melani.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Kuasa Hukum PT MIB Aldi Rizki, dalam penyataan tertulisnya.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































