Menuju konten utama

Solusi BSU 2022 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah

Rekening bank yang bermasalah dapat menyebabkan BSU 2022 gagal tersalurkan, berikut solusinya dari Kemnaker.

Solusi BSU 2022 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa gagal tersalurkan karena beberapa faktor, salah satunya karena rekening bank bermasalah. Kendala ini menyebabkan penerima tidak kunjung dapat mencairkan dana BSU.

Penyaluran dana BSU untuk tahap 1 sudah dilaksanakan oleh pemerintah sejak 12 September lalu dengan sasaran lebih dari 4 juta penerima. Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan mulai penyaluran BSU tahap 2.

Dana BSU tahap 1 maupun tahap 2 akan disalurkan dalam tiga metode, salah satunya melalui rekening bank Himbara (Himpunan bank milik negara). Namun, selama penyaluran BSU tahap 1 kemarin terdapat kasus di mana rekening bank penerima mengalami masalah sehingga menyebabkan dana tidak bisa cair.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masalah pencairan dana BSU terkait rekening bank yang muncul dikarenakan alasan berikut:

  • rekening mengalami duplikasi
  • rekening tutup, pasif, dan tidak valid;
  • rekening sedang dibekukan;
  • rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • rekening tidak terdaftar.

Kabar baiknya, penerima BSU yang mengalami kendala tersebut masih bisa mencairkan dana dengan solusi alternatif yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Solusi BSU 2022 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah

Dikutip dari Instagram @Kemnaker solusi untuk mengatasi rekening bermasalah yang menyebabkan BSU gagal tersalurkan adalah sebagai berikut:

1. Pastikan bahwa pekerja adalah penerima BSU

Sebelum memperbaiki permasalahan rekening, ada baiknya memastikan bahwa pekerja adalah calon penerima BSU 2022. Caranya adalah dengan login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id. Jika di laman BSU Kemnaker muncul pemberitahuan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" maka pekerja jelas adalah penerima BSU.

2. Sampaikan pembaruan dan pemutakhiran data rekening

Setelah memastikan bahwa pekerja adalah penerima BSU, namun tidak kunjung menerima dana, maka bisa jadi hal itu karena adanya masalah rekening tidak aktif atau tidak valid.

Sampaikan kendala tersebut kepada HRD perusahaan untuk dilakukan pemutakhiran atau perbaikan data rekening. Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan hal tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Alternatif penyaluran lewat metode lain

Apabila perbaikan atau pemutakhiran data rekening penerima tidak bisa dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan dengan metode lain, yaitu melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran dana lewat PT Pos Indonesia bisa dilakukan dalam tiga cara, yaitu:

  • Penerima datang langsung ke kantor pos untuk mencairkan dana secara mandiri;
  • Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan untuk mencairkan dana secara kolektif;
  • Dana BSU diantar langsung ke rumah penerima BSU oleh petugas Pos Indonesia.

Penyebab Lain BSU 2022 Gagal Tersalurkan

Selain masalah rekening, terdapat dua faktor lain yang dapat menyebabkan BSU gagal tersalurkan.

Faktor pertama adalah karena pekerja sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, termasuk:

  • Kartu Prakerja;
  • Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM);
  • Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara, faktor kedua adalah karena pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Syarat sebagai penerima BSU 2022 sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dipertimbangkan pula beberapa aspek berikut:

  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
  • Gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau gaji/upah lebih besar dari Rp3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau penyaluran dana dilakukan melalui Pos Indonesia.

4. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora