tirto.id - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 untuk pekerja sudah dimulai pada 12 September 2022. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan penyaluran BSU tahap II dalam waktu dekat.
Meskipun sudah dimulai selama lebih dari sepekan, masih ada laporan pekerja yang belum menerima BSU. Menyusul hal tersebut, Kemnaker merilis daftar kendala penyebab BSU 2022 tidak cair pada Selasa (20/9/2022).
BSU sendiri merupakan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September lalu. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab) pemerintah menganggarkan Rp9,6 triliun untuk program bansos tersebut.
Rencananya, BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang menerima gaji maksimum Rp3,3 juta per bulan. Masing-masing pekerja nantinya akan menerima uang senilai Rp600 ribu.
Kendati demikian, penyaluran BSU kepada 16 juta pekerja tidak disalurkan sekaligus, melainkan bertahap. Kemnaker menargetkan sebanyak 4.112.052 pekerja yang akan menerima BSU di tahap 1.
Sedangkan di tahap II, sudah terdata sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU. Seluruh data calon penerima BSU, baik tahap I maupun II diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Penyebab BSU 2022 Tidak Cair?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan BSU 2022 tidak cair. Mengutip Instagram @Kemnaker berikut beberapa alasan mengapa pekerja tidak kunjung menerima BSU 2022 tahap 1:
- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU;
- Pekerja sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH);
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, sedang dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau tidak terdaftar.
Perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki pekerja untuk menjadi penerima BSU, yaitu:
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dipertimbangkan pula beberapa aspek berikut:
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau gaji/upah lebih besar dari Rp3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
4. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Bagaimana Proses Penyaluran BSU?
Proses penyaluran BSU melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga pencairan dana di himpunan bank milik negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Berikut tahapannya seperti yang tercantum di Instagram resmi Kemnaker:
- BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU ke Kemnaker.
- Kemnaker akan menerima data calon penerima BSU yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian dilakukan check dan pemadanan.
- Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data tersebut untuk diperbaiki kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Data hasil check dan pemadananoleh Kemnaker akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan proses pencairan.
- KPPN menyalurkan dana BSU ke bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia untuk kemudian dicairkan oleh masing-masing penerima manfaat.
Editor: Yantina Debora