tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap ada 249.743 pekerja yang gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I. Ida menjelaskan mereka yang tidak berhasil mendapatkan bantuan lantaran belum memiliki rekening.
"Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu 5.909.915 pekerja kemudian setelah pemadanan dari kami yang lolos 4.361.792 pekerja. Kemudian data tersebut diserahkan ke Himbara, namun di sana juga dilakukan validasi ternyata ada 249.743 pekerja yang tidak memiliki rekening bank," katanya dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Walaupun begitu mereka yang gagal karena tidak memiliki rekening masih bisa mendapatkan batuan. Salah satunya dengan menggunakan skema pembukaan rekening atau menyalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
"Jadi kami akan salurkan dengan skema pembukaan rekening atau kami salurkan melalui pos," bebernya.
Adapun total calon target penerima BSU pada program ini sebanyak 14.639.675 pekerja. Pada tahap pertama pencarian sudah berlangsung sejak 12 September 2022 lalu. Bantuan diberikan kepada 4.112.052 pekerja.
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bisa langsung mengecek di rekening masing-masing atau melalui mobile banking dan m banking untuk tahu apa dana BSU 2022 sudah masuk rekening atau belum.
Namun, jika sampai saat ini dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 belum juga masuk ke rekening, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, ada baiknya melakukan pengecekan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk kembali memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Syarat Penerima BSU
Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin