Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Soal Ojol, Ombudsman Minta Polisi Ikuti Aturan Anies daripada Luhut

Ombudsman minta polisi ikuti Pergub Anies dan Pemenkes terkait ojol saat PSBB di DKI meski Luhut menerbitkan Permenhub yang memperbolehkan ojol boncengan dengan syarat ketat.

Soal Ojol, Ombudsman Minta Polisi Ikuti Aturan Anies daripada Luhut
Pengemudi ojek daring menunjukkan layar aplikasi saat menunggu orderan di Jakarta, Jumat (7/4/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya (Polda) agar tidak ragu mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani COVID-19 yang diterbitkan oleh Anies Baswedan. Salah satunya terkait pelarangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Hal itu menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan. Permenhub tersebut membuka kemungkinan bagi ojol dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.

“Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Teguh mengatakan Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya berdasarkan PP Nomor 21/2020, Presidenmenjadikan Kemenkes sebagai leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksaan PSBB.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Maka, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya, pada Permenhub.

Berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam Pasal 15 tentang moda transportasi, sebagai bagian tidak terpisahkan, sangat jelas, dan tidak multi interpretasi.

Menurut dia akan menjadi suatu hal yang aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam Permenhub Pasal 11 ayat 1 poin d memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan. Dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing.

“Kalau alasanya demikian, maka tidak perlu ada social distancing, di kendaraan umum lain juga selama memenuhi kaidah protokol tersebut, seperti melakukan disinfektan kendaraan, semua penumpang dan petugas mempergunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara saat mengalami demam tinggi,” kata dia.

Selain itu, kata Teguh, secara teknis juga akan sangat menyulitkan anggota kepolisian dalam penegakan hukum di lapangan, bagaimana memastikan bahwa pengemudi ojol melakukan disinfektan kendaraanya, dan memastikan ratusan ribu pengedara ojol suhunya sedang tidak tinggi saat bertugas.

"Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian di lapangan adalah dengan melihat socialdistancing pengguna kendaraan, dan karena tidak ada social distancing di motor, maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan,” kata Teguh.

Teguh menuturkan dengan adanya Pergub PSBB di DKI, Pemprov akan memiliki kewenangan perihal mengatur pengoperasian transportasi publik.

Sebab sebelum ada penetapan PSBB ini, Kemenhub telah menolak upaya Pemprov DKI untuk melakukan pelarangan operasi bis antar-kota antar-provinsi dan mementahkan rekomendasi dari badan otonomi Kemenhub sendiri yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) untuk menghentikan pelayanan transportasi antar-kota selama pandemi COVID-19.

“Dengan penetapan PSBB, rambu-rambunya sudah jelas, sehingga perangkat evaluasinya juga lebih mudah dan upaya Kemenhub untuk membuat aturan di luar kesepakatan tersebut akan mempersulit kerangka evaluasi efektifitas PSBB nantinya," tutur dia.

Sebenarnya, kata dia, peran Kemenhub masih sangat besar untuk membantu para pengemudi ojol. Sebagai regulator, Kemenhub sangat mungkin membuat aturan agar aplikator ojol mengurangi jumlah potongan mereka ke pengemudi yang saat ini berjumlah 20 persen, menjadi 5-10 persen dulu selama masa pandemi.

Menurut dia, hal itu dimungkinkan, karena seluruh dunia usaha saat ini juga berkorban dan bergotong royong menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

“Wajar kalau Gojek dan Grab mengurangi jumlah potongan mereka ke para pengemudi saat ini, nilai valuasi perusahaan-perusahaan tersebut sudah melampaui beberapa perusahaan yang berdiri puluhan tahun hanya dengan capaian beberapa tahun saja, dan semua itu berkat jasa para pahlawan jalanan mereka, para pengemudi,” kata Teguh.

Selain itu, kata Teguh, Ombudsman juga meminta Kemenhub sebagai kementerian yang membidangi urusan transportasi publik di Indonesia bisa mendorong pihak terkait termasuk OJK dan perbankan segera merealisasikan keringanan kredit bagi para pelaku usaha di industri transportasi termasuk para pengemudi ojol dan taksi online.

"Peran Kemenhub yang tidak kalah penting adalah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membantu Pemprov DKI dalam memberikan bantuan sosial bagi para pekerja sektor transportasi," jelas dia.

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah Jakarta Raya mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk socialdistancing dalam melawan COVID-19.

Selain itu, kata dia, keberhasilan dalam mencegah penyebaran COVID-19 juga sangat tergantung pada kerja sama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes No.6/2020 dan Pergub No. 33/2020, semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk intansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya,” kata Teguh menegaskan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz