tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.
Pernyataan itu ia tegaskan meskipun Plt Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi. Dalam peraturan yang dibuat oleh Luhut, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang meski dengan syarat ketat.
"Kami tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB, dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Menkes,” kata Anies, di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Oleh karena itu, kata Anies, “Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa untuk angkut barang, tapi tidak untuk angkut penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya.”
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga menuturkan jika kebijakan tersebut berlaku untuk pengendara roda dua yang memiliki kendaraan pribadi.
Mereka hanya diizinkan untuk berboncengan dengan keluarganya yang memiliki domisili sama sesuai KTP yang mereka miliki.
Pengendara tersebut tidak diperbolehkan mengangkut orang di luar itu, termasuk mengangkut penumpang. Sebab untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona semakin meluas.
"Jadi ini yang akan kami tegakkan juga, dan jajaran kepolisian Pemprov DKI dan TNI akan bersama-sama akan mengintensifkan razia dalam konteks itu," tutur dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz