tirto.id - Ketua Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo menegaskan, peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 hanya berlaku selama program bantuan sosial pemerintah belum turun. Permenhub tersebut secara populer berkaitan dengan kepentingan ojek online (ojol) mengangkut penumpang.
Presiden Jokowi menjanjikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19, khususnya Jabodetabek, yang telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan khusus presiden hingga kini belum turun, meski pekan lalu telah disampaikan Jokowi.
Doni menyebut, permenhub akan diubah begitu bantuan sosial dari pemerintah pusat tiba ke masyarakat.
"Tadi bapak Menteri Perhubungan ad interim Bapak Luhut Pandjaitan telah melapor Bapak Presiden. Intinya permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," kata Doni usai rapat terbatas via teleconference dengan Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).
Kendati demikian, di dalam Permenhub 18/2020 tak disebutkan adanya klausul bantuan sosial akan mengubah aturan setingkat menteri. Pasal 22 Permehub itu menyebut, pengubahan dapat sewaktu-waktu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Doni menegaskan, pemerintah RI tetap mengacu kepada kebijakan Kementerian Kesehatan bahwa physical distancing penting dalam menghadapi pandemi meski permenhub juga mengatur tentang keamanan serta upaya pencegahan Covid-19.
"Intinya kita tetap mengacu kepada permenkes tentang physical distancing di mana jaga jarak menjadi hal yang sangat prioritas walaupun aturan yang telah dibuat permenhub ini juga menyangkut masalah ketentuan protokol kesehatan kemudian penyemprotan disinfektan menggunakan alat pelindung dan sebagainya," kata Doni.
Secara garis besar, Permenhub 18/2020 mengatur moda transportasi untuk seluruh wilayah, khusus wilayah PSBB dan saat berkaitan masa mudik.
Pasal 11 huruf c Permenhub 18/2020 secara tegas menyebut sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.
Sedangkan Pasal 11 huruf d Permenhub 18/2020 tertulis penjelasan sepeda motor dapat digunakan mengangkut penumpang baik untuk penumpang pribadi maupun melayani kepentingan masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud terdiri atas empat poin di pasal 11 huruf d angka 1-4 yakni:
- Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker dan sarung tangan;
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali