Menuju konten utama

Aturan PSBB DKI Jakarta: Ojol Pembawa Penumpang Bakal Dirazia

Anies Baswedan menyatakan razia terhadap ojek online yang mengangkut penumpang selama PSBB berlaku di DKI Jakarta akan digelar intensif.

Aturan PSBB DKI Jakarta: Ojol Pembawa Penumpang Bakal Dirazia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan peraturan yang melarang para pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, akan ditegakkan.

Penegakan larangan itu akan dilakukan dengan merazia ojol yang masih membawa penumpang di saat PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau motor mengangkut penumpang untuk usaha itu dilarang [pada saat PSBB]. Ini yang akan kami tegakkan," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (13/4/2020), dikutip dari Antara.

"Jajaran Kepolisian dan Pemprov [DKI] akan mengintensifkan razia dalam konteks itu [ojol]," ujar Anies menambahkan.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB sudah mengatur bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi itu hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan membawa penumpang.

Sepeda motor memang masih diperbolehkan dikendarai sambil berboncengan selama PSBB, tetapi dengan syarat, pengemudi dan penumpang harus satu alamat.

Anies menambahkan, sampai hari keempat pemberlakuan PSBB di Jakarta, masih ada pergerakan lalu lintas yang cukup padat dan ramai di kawasan Jakarta.

Oleh karena itu, kata dia, Pemprov DKI akan menambah check point di beberapa wilayah secara bertahap. Hal ini agar proses penindakan terhadap pelaku pelanggaran bisa lebih maksimal.

"Kami akan tindak tegas semua yang melanggar aturan PSBB," tambah Anies.

Sampai hari ini, tercatat sudah ada 33 titik check point di DKI Jakarta yang dijaga oleh petugas dari kepolisian, TNI dan aparat Pemprov DKI. Sebanyak 11 titik di antaranya berada di perbatasan, 13 di stasiun atau terminal, 5 di pintu tol dan 4 di dalam kota.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan implementasi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Permenhub itu sempat menjadi sorotan karena dinilai membolehkan ojol mengangkut penumpang, atau berkebalikan dengan aturan PSBB di DKI Jakarta.

Apalagi, Permenhub yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan ini

terbit pada dua hari setelah PSBB di Jakarta berjalan.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait pengaturan ojek online.

Selain itu, Adita mengklaim Kemenkes dan Kemenhub telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu: sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

"Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," kata Adita dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Adita menambahkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom