Menuju konten utama

Polda Metro Pakai Aturan Luhut Soal Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Meski membingungkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap gunakan Permenhub Nomor 18/2020 sebagai acuan aturan ojol boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta.

Polda Metro Pakai Aturan Luhut Soal Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Kementerian Perhubungan ihwal sopir ojek daring atau ojek online (ojol) beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menyebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sementara pada pasal yang sama di huruf d menyatakan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Peraturan itu ditandatangani oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan itu bertolak belakang dengan Pasal 13 ayat (10) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, berbunyi pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:

a. moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

"Di situ (Permenhub) memang ada dualisme, satu sisi di beberapa media, Juru Bicara Kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi dalam peraturan ini juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang," ucap Sambodo, Minggu (12/4/2020).

Meski agak membingungkan, Sambodo tetap memerintahkan jajarannya untuk menggunakan Permenhub ini dengan acuan pernyataan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati bahwa ojol boleh mengangkut penumpang.

"Tapi saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Perhubungan, kalau tidak salah mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang," katanya.

Sambodo mengaku pihaknya akan membahas soal ojol ini lebih dalam lagi dengan jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga ada kesesuaian keputusan khususnya di wilayah ibu kota. Selain itu, dua hari penetapan PSSB DKI Jakarta, Sambodo menyatakan pengendara yang melanggar aturan semakin sedikit.

"Terutama aturan masker, mereka sudah memahami, tapi kami akan sosialisasi dan hari Senin kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," jelas dia.

Pengendara yang melanggar harus membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika pengendara itu melanggar yang kedua kali, maka akan disanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, mulai 13 April, hukuman bagi pelanggar mulai berlaku.

Sanksi pertama berupa teguran tertulis. "Bila kedua kali (melanggar), kami lihat situasinya lagi karena bisa dilakukan sanksi tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ujar Yusri.

Permenhub yang ditandatangani Luhut ini pun menuai kritikan. Aturan ini dinilai Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi sangat ambigu dan seharusnya dicabut.

Aturan ini dianggap tidak mengutamakan keselamatan dan keamanan warga Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19," ujar Tulus dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (12/4/2020).

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto