tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan pihaknya akan memfinalisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (23/6/2025). Oleh karena itu, DIM RUU KUHAP tersebut belum diserahkan ke Komisi III DPR RI.
"Belum (diserahkan ke Komisi III DPR RI). Senin akan difinalisasi dan diparaf," kata Supratman kepada Tirto, Jumat (20/6/2025).
Dia menyatakan DIM tersebut akan diserahkan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat masa sidang.
"Akan diserahkan dalam rapat kerja dengan Komisi III pada masa sidang ya," ucap Supratman.
Meski begitu, Supratman belum dapat memastikan kapan akan melaksanakan rapat kerja Bersama Komisi III DPR RI. "Tanya ke DPR kalau itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DPR telah menerima DIM dari pemerintah terkait RUU KUHAP. Habiburrokhman mengaku dikabari langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengenai DIM dari pemerintah tersebut.
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI siap langsung menjalankan rapat kerja untuk membahas KUHAP. Meski demikian, selama masa reses ini, dia ingin mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.
Dalam proses pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman mengaku ada banyak pihak yang menolak pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya pembahasan RUU KUHAP dilakukan karena kondisi hukum di Indonesia sudah darurat dan banyak orang yang menderita akibat produk hukum tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama