tirto.id - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menyarankan agar penanggulangan kejahatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diterapkan bersamaan di dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Menurut Huda, kedua model tersebut bisa diadopsi secara bersamaan, tanpa harus dianggap sebagai pilihan.
Konsepsi dasar penegakan hukum dalam suatu KUHAP terdiri dari crime control model yang memiliki orientasi efektivitas penanggulangan kejahatan, dan due process model yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut dia, hal ini seharusnya tidak menjadi pilihan agar menciptakan sistem yang efektif dan juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
“Ketika bicara crime control model efektivitas penanggulangan kejahatan maka proses yang cepat yang memungkinkan untuk dibawa ke pengadilan untuk ditentukan bersalah atau tidak itu tujuan utama. Di sisi lain jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan ketidakadilan,” ucap Chairul Huda dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Mengenai efektivitas penanggulangan kejahatan, menurut Chairul Huda, tujuan utamanya adalah proses yang cepat yang memungkinkan seseorang dibawa ke pengadilan untuk kemudian ditentukan bersalah atau tidak. Namun, jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, bahkan berlebihan, karena tak bisa dikontrol dalam KUHAP.
Huda mencontohkan saat ada penegak hukum yang tidak menyembunyikan identitas atau profesi seorang tersangka. Padahal, kata dia, seseorang tersangka itu belum tentu bersalah karena statusnya yang masih "diduga melakukan".
Contoh lainnya, perlakuan diskriminatif terhadap seorang tersangka lantaran berbeda kasus maupun latar belakangnya.
“Hal ini perlu mendapatkan perhatian, memang menegakan hukum yang efektif, tapi jangan sampai tindakan yang mendahului puncaknya di pengadilan. Untuk itu, segala macam hal yang didesain RUU KUHAP mestinya netral. Artinya tidak titik berat crime control tapi due process memperhatikan," tegas Chairul Huda.
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Bayu Septianto