Menuju konten utama

Skema Koperasi Merah Putih Agar Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah

Koperasi Merah Putih dicanangkan akan ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Simak ketentuan umum pendaftaran koperasi ke pengadaan pemerintah.

Skema Koperasi Merah Putih Agar Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah
Seorang staf desa mengoperasikan komputer jinjing di Koperasi Merah Putih di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (9/7/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/bar

tirto.id - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih dicanangkan dapat membuka jasa pengadaan barang/jasa pemerintah. Lini usaha Kopdes tersebut nantinya dapat dilakukan dengan skema berikut ini.

Sebelumnya pada Kamis, 10 Juli 2025, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), telah merilis nota kesepahaman (MoU) agar Koperasi Merah Putih dapat masuk katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, menyatakan bahwa program kerja sama ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan 95 persen produk dalam negeri dan 40 persen di antaranya harus berasal dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi.

"Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan nasional melalui pendirian 80 ribu lebih kopdes, sehingga memberi peluang besar bagi koperasi untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat lokal maupun nasional," ujar Hendrar, dikutip dari ANTARA.

Cara Mendaftarkan Koperasi sebagai Penyedia Barang & Jasa Pemerintah

Skema yang diperlukan agar Koperasi Merah Putih dapat terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah adalah dengan mendaftarkan koperasi dalam katalog pengadaan pemerintah.

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, menyatakan bahwa pemerintah nantinya akan memfasilitasi produk koperasi agar masuk dalam katalog LKPP. Dengan cara ini, proses pengadaan melalui Koperasi Merah Putih dapat dilakukan.

Akan tetapi, untuk pengadaan business to business (B2B), metode fasilitasinya akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Koperasi Merah Putih yang menjalankan lini bisnis ini.

Selain fasilitasi dari LKPP, Menteri Koperasi, Budi Arie, menyatakan kementeriannya juga akan melakukan pendampingan dan konsultasi kepada Koperasi Merah Putih yang menyelenggarakan lini bisnis ini.

"Pembimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat," turut Budi Arie, dikutip dari ANTARA.

Cara Menayangkan Produk ke Katalog Pengadaan Pemerintah

Sejak diterbitkannya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pemerintah kini dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog). Nantinya, Koperasi Merah Putih dapat menayangkan produknya ke e-Katalog LKPP.

Untuk menayangkan produk ke e-Katalog LKPP, terdapat dua tahap yang perlu dilakukan. Tahap pertama adalah pembuatan akun e-Katalog LKPP dan tahap kedua adalah pendaftaran produk di katalog tersebut.

Untuk mendaftarkan akun e-Katalog LKPP, secara umum tata cara yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi SIKAP LKPP https://sikap.lkpp.go.id/ dan klik menu "Pendaftaran".
  • Masukkan alamat email aktif yang sesuai.
  • Ketik kode keamanan sebagai verifikasi.
  • Klik "Daftar".
  • Konfirmasi pendaftaran dengan mengecek email yang masuk dari LKPP.
  • Isi data perusahaan dengan benar sesuai yang diminta.
  • Pilih LPSE yang akan dijadikan tempat verifikasi.
  • Akun akan diberikan jika telah konfirmasi ke LPSE.
Setelah membuat akun e-Katalog LKPP, tahap kedua adalah mendaftarkan produk dengan melakukan tata cara sebagai berikut:

  • Kunjungi laman web https://www.e-katalog.lkpp.go.id
  • Login sebagai penyedia dengan mengklik menu "Login Penyedia" dengan memasukkan username dan password yang telah didaftarkan.
  • Baca pemberitahuan yang muncul di layar.
  • Klik menu "Produk", kemudian klik "Tambah Produk".
  • Pilih etalase sesuai jenis produk dan lokasi, kemudian puluh pengumuman yang tersedia. Klik "Lanjut Buat Produk" untuk melanjutkan.
  • Masukkan informasi produk sesuai ketentuan yang diminta.
  • Pastikan sesuai lalu klik "Simpan".
  • Klik menu "KBKI" dan masukkan informasi KBKI yang sesuai. Klik "Simpan" untuk melanjutkan.
  • Klik menu "Spesifikasi Produk" lalu isi informasi sesuai yang diminta. Klik "Simpan" untuk melanjutkan.
  • Lalu klik menu "Wilayah Jual dan Harga Produk" dan mengisi wilayah serta unggah dokumen harga produk sesuai yang diminta. Klik "Simpan" untuk melanjutkan.
  • Setelah itu, klik menu "Dokumen Pendukung Harga". Menu ini digunakan untuk mengunggah PIB (jika ada), Struktur Harga, dan Bukti Transaksi. Klik "Simpan" untuk melanjutkan.
  • Setelah itu, klik menu "Tayangkan Produk". Keterangan KBKI, ID etalase produk, dan kode unik akan muncul. Klik "Tayangkan" untuk melanjutkan.
  • Layar akan dialihkan ke halaman "Daftar Produk". Di sini, pilih etalase sesuai produk yang tadi didaftarkan di samping layar dan klik "Cari Data".
  • Pastikan data informasi terkait produk yang ditampilkan sesuai dengan produk yang baru saja didaftarkan.

Bidang Usaha/Jasa Kopdes Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat tujuh bidang usaha wajib yang harus dimiliki setiap koperasi.

Berikut adalah tujuh bidang usaha wajib yang harus dimiliki koperasi tersebut:

  • Gerai sembako,
  • Gerai obat murah/apotek desa,
  • Gerai klinik desa,
  • Gerai kantor koperasi,
  • Gerai unit simpan pinjam,
  • Gerai pergudangan dan logistik,
  • Kegiatan usaha lain sesuai kebutuhan dan kearifan masyarakat lokal atau penugasan khusus pemerintah.
Bagi Anda yang memerlukan informasi terkait Koperasi Merah Putih, simak pula artikel-artikel lain seputar program tersebut di sini.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan