tirto.id - Masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), sudah tidak perlu mengurus dokumen tambahan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Mulai Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN.
SIM Indonesia yang bisa digunakan di luar negeri ini, merupakana salah satu dampak dalam menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM. Dengan begitu, SIM Indonesia kini lebih terintegrasi dengan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Selain itu, desain SIM juga diperbarui: SIM A untuk mobil akan dilengkapi dengan logo mobil, sementara SIM C untuk motor akan dilengkapi dengan logo motor. Hal itu, bisa mempermudah identifikasi oleh pihak berwenang di luar negeri.
Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, diharapkan perjalanan antarnegara menjadi lebih praktis dan nyaman bagi masyarakat.
Daftar 8 Negara ASEAN yang Memberlakukan SIM Indonesia
Kebijakan SIM Indonesia bisa digunaan di luar negeri berlaku di delapan negara ASEAN. Negara-negara itu di antaranya yaitu Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Vietnam, Myanmar, Laos, Malaysia, dan Singapura.
Meskipun begitu, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan di beberapa negara. Di Malaysia, misalnya, sejak 2018, pemerintah setempat mewajibkan pengemudi asing untuk membawa SIM Internasional bersama beserta dengan SIM negara asal yang masih berlaku.
Jika pengemudi tidak memiliki SIM Internasional di Malaysia, maka mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia. Ini berarti, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengemudi di Malaysia tanpa SIM Internasional, tetap harus memenuhi persyaratan tambahan.
Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia juga memiliki batasan waktu. SIM Indonesia hanya diakui selama 12 bulan setelah kedatangan. Setelah masa berlaku habis, WNI yang ingin terus mengemudi di Singapura diwajibkan untuk membuat SIM lokal Singapura.
Berlakunya SIM Indonesia di negara-negara ASEAN ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian antarnegara ASEAN tentang pengakuan lisensi mengemudi domestik, yang sudah ada sejak tahun 1985. Dengan kemudahan ini, perjalanan lintas negara di Asia Tenggara bagi masyarakat Indonesia menjadi lebih praktis, tanpa perlu repot mengurus dokumen tambahan, selama tetap memperhatikan aturan khusus di masing-masing negara tujuan.
SIM Internasional Indonesia Bisa Digunakan di Mana Saja?
Meskipun mulai pertengahan 2025 SIM domestik Indonesia akan diakui di sejumlah negara ASEAN, keberadaan SIM Internasional tetap sangat relevan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri.
SIM Internasional adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku lintas negara, dan penggunaannya diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan Raya. Konvensi ini menjadi acuan global dalam pengakuan dokumen izin mengemudi antarnegara.
Saat ini, terdapat 92 negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina dan mengakui keberlakuan SIM Internasional Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah negara-negara di Eropa seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Italia, serta negara di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar.
Selain itu, SIM Internasional Indonesia juga berlaku di negara-negara Asia seperti Jepang, Vietnam, dan Thailand, serta beberapa negara Afrika dan Amerika Latin.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua negara yang menandatangani Konvensi Wina secara otomatis mengakui SIM Internasional dari Indonesia.
Masih ada beberapa negara yang belum memberikan pengakuan, di antaranya Korea Selatan, Spanyol, Meksiko, Ghana, Kosta Rika, Ekuador, dan Chile. Oleh karena itu, sebelum bepergian ke luar negeri, sangat disarankan untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan lalu lintas negara tujuan terkait pengakuan SIM Internasional Indonesia.
Selain itu, perlu diketahui bahwa penerapan aturan mengenai SIM Internasional dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing negara.
Misalnya, Australia memiliki pendekatan yang lebih fleksibel dan tidak terlalu ketat dalam mengatur penggunaan SIM asing, selama dokumen tersebut masih berlaku dan dilengkapi dengan terjemahan atau format yang mudah dipahami.
Ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesepakatan internasional, implementasi di lapangan tetap sangat dipengaruhi oleh peraturan lokal masing-masing negara.
Untuk memperoleh SIM Internasional, pengendara di Indonesia dapat mengurusnya dengan mudah melalui layanan daring (online) yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Proses ini cukup sederhana, selama SIM dalam negeri masih aktif dan dokumen pendukung lainnya lengkap, maka pemohon hanya perlu membayar biaya administrasi, dan SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id



































