tirto.id - Memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi sekarang dapat dilakukan secara online, tanpa harus mendatangi lokasi. Namun demikian, kerap terjadi beberapa kesalahan sehingga menyebabkan kegagalan.
SIM pada dasarnya dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia yang usianya sudah lebih dari 18 tahun, khususnya untuk jenis SIM C. Adapun SIM A untuk pengendara mobil mengharuskan pembuatnya berumur 20 tahun.
Masa berlaku dokumen tersebut mencapai 5 tahun, kemudian harus diperpanjang agar tetap sah sebagai izin mengemudi. Untuk memperpanjang kartu SIM, Anda perlu mendatangi lokasi-lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
Sementara perkembangan teknologi sekarang sudah menyediakan akses untuk perpanjang SIM online, kendati prosedurnya kerap mengalami kegagalan. Adapun pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut penjelasan mengapa pengajuan pendaftaran SIM online tidak berhasil.
4 Penyebab Perpanjang SIM Online Gagal
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perpanjang SIM online gagal, di antaranya kesalahan pengunggahan foto, data yang dimasukan tidak sesuai, SIM sudah lewat masa berlakunya, hingga koneksi internet yang buruk.
Berikut ini sejumlah penyebab perpanjangan surat izin mengemudi secara daring mengalami kegagalan.
1. Foto Salah atau Kurang Jelas
Perpanjangan SIM online di Digital Korlantas POLRI mendata berbagai hal, termasuk isi dari foto yang Anda lampirkan ketika daftar. Beberapa foto yang harus diunggah seperti KTP, SIM lama, dan Pas Foto terbaru (latar belakang biru).Pengunggahan foto yang salah tentu secara otomatis bisa menggagalkan proses perpanjangan SIM. Begitu juga dengan foto yang tidak jelas dengan kualitas gambar cenderung buruk.
Gambar yang kurang bagus dapat menghambat proses pembacaan data. Oleh sebab itu, pastikan masing-masing foto yang dikirim saat memperpanjang surat izin mengemudi bagus kualitasnya.
2. Data Tidak Sesuai
Dinukil dari FAQ Digital Korlantas, ada pernyataan bahwa pengajuan SIM bisa ditolak seandainya data yang dikirim ke aplikasi tidak sesuai. Oleh karena itu, masyarakat wajib memastikan berbagai persyaratan dokumennya sudah tepat.Data lain yang perlu dikirim mencakup data hasil tes psikologi dari laman http://app.eppsi.id/ dan jasmani dari http://erikkes.id/. Pastikan pula kedua data yang diperoleh dari sana jelas sebelum dikirim ke aplikasi pengajuan perpanjangan.
3. Melewati Batas Waktu
Korlantas Polri menetapkan waktu perpanjang SIM online minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Berbeda dengan masa pengajuan perpanjangan surat secara offline di SATPAS yang bisa dijalankan 30 hari sebelum kadaluwarsa.Seandainya kartu SIM C ataupun SIM A Anda sudah lewat batas waktu, maka Anda tidak diperbolehkan memperpanjang. Pembuatan SIM baru harus dikomunikasikan kepada pihak SATPAS terdekat yang ada di sekitar tempat tinggal Anda.
4. Koneksi Internet Tidak Stabil
Selain permasalahan konten atau kadaluwarsa, penyebab perpanjang SIM online gagal juga bisa terjadi karena koneksi internet yang buruk. Anda sebaiknya memakai internet yang cepat atau datang ke lokasi yang sinyalnya kencang.Lambatnya koneksi dapat menghambat proses registrasi, terlebih jika pengunjung aplikasinya sedang membludak. Oleh sebab itu, jaringan untuk daftar SIM secara daring harus diutamakan dan perlu diatasi masalahnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra