Menuju konten utama

Sidang Putusan Korupsi Mbak Ita dan Suami akan Digelar Besok

Pengadilan Tipikor Semarang berencana menyiarkan secara langsung sidang putusan Mbak Ita dan Alwin Basri.

Sidang Putusan Korupsi Mbak Ita dan Suami akan Digelar Besok
Alwin Basri dan Mbak Ita beranjak dari kursi persidangan usai mendengar keterangan saksi-saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pengadilan bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita; dan suaminya, Alwin Basri. Sidang akan digelar besok Rabu (27/8/2025).

"Sidang putusan Rabu pagi," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi, saat sidang duplik.

Juru Bicara Pengadilan, Haruno Patriadi, mengatakan tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis Mbak Ita. Namun, pengadilan berencana menyiarkan secara langsung sidang tersebut.

"Rencana akan ada live," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Mbak Ita dan suaminya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam tiga modus berbeda, yakni menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pungutan liar (pungli).

Kemudian Jaksa KPK menuntut Mbak Ita dihukum enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun pasca menjalani hukuman.

Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat yakni delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Atas tuntutan tersebut, Mbak Ita dan Alwin sudah membacakan nota pembelaan. Dalam tiga dakwaan korupsi, Mbak Ita hanya mengakui satu, yakni tentang penerimaan setoran dari pegawai Bapenda, itu pun uangnya sudah dikembalikan.

Mbak Ita sempat bilang tidak minta dibebaskan tapi hanya berharap dihukum ringan. Meskipun begitu, tim penasihat hukumnya berambisi menghadirkan bukti dan analisis hukum tandingan untuk membebaskan kliennya.

Lantas, apakah majelis hakim akan menghukum para terdakwa atau justru membebaskan mereka dari jerat hukum?

Dalam rangkaian kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bersalah Rachmat Utama Djangkar dan Martono selaku pihak swasta pemberi suap atau gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.

Rachmat dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dalam sidang Senin (30/6/2025). Sementara Martono dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan bayar uang pengganti Rp245,7 juta.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah