tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Lantas, berapa kali MPR RI menggelar sidang serta apa saja jenis serta tujuan sidang-sidang tersebut?
Sebelum era Reformasi 1998, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI sejak Orde Lama, terlebih selama masa Orde Baru. Selama era Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, rakyat tidak punya hak untuk memilih Presiden secara langsung.
Setelah rezim Soeharto berakhir akibat gelombang Reformasi pada 1998, MPR bukan lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan salah satu lembaga tinggi negara dan sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Keanggotaan MPR setidaknya terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD dengan masa jabatan selama 5 tahun. Selama periode tersebut, MPR menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga negara.
Tugas dan Wewenang MPR
MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripuma MPR.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Berapa Kali Sidang MPR, Tujuan, dan Apa Saja Jenisnya?
Berdasarkan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 63 Tentang Persidangan, dijelaskan bahwa jumlah sidang MPR paling sedikit dilakukan sekali dalam kurun waktu lima tahun dan diselenggarakan di ibu kota negara.
Kendati demikian, ada beberapa sidang atau rapat yang setiap tahun dilakukan oleh MPR lebih dari satu hari. Berikut ini keterangan mengenai macam-macam Sidang MPR dan jumlah pelaksanaannya:
1. Sidang Tahunan MPR
Dalam Pasal 63 ayat 4 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan mengenai Sidang Tahunan MPR. Tujuan Sidang Tahunan MPR adalah sebagai forum bagi lembaga-lembaga negara untuk memaparkan laporan kerja masing-masing.
Setidaknya, Sidang Tahunan MPR dilakukan setiap tahun pada 14 hingga 16 Agustus, dimulai oleh laporan dari MPR hingga terakhir ditutup oleh laporan dari Presiden.
Selain berisi laporan lembaga-lembaga negara, Sidang Tahunan MPR juga diisi oleh pidato Presiden yang dilakukan pada hari terakhir sidang. Pidato Presiden tersebut disampaikan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Indonesia.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menggelar Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu rapat dari 8 jenis rapat yang dilakukan MPR. Maka, sidang ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai Rapat Paripurna MPR.
Rapat atau Sidang Paripurna MPR digelar pada awal dan akhir masa jabatan MPR, serta pada sejumlah momen tertentu dengan pertimbangan kondisi yang sedang terjadi. Sidang Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di MPR.
Sesuai isi Peraturan MPR No 1 Tahun 2019, tujuan Sidang Paripurna MPR memiliki beberapa tujuan sesuai dengan kebutuhan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengambilan sumpah anggota MPR hingga pemilihan pimpinan MPR dan pembentukan alat kelengkapan MPR lainnya.
- Mendengarkan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang serta kinerja Pimpinan MPR.
- Membahas usulan pengubahan Undang-undang Dasar.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilu.
- Membahas usulan DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah didasari oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Sidang Istimewa MPR
Dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tidak disebutkan secara rinci terkait Sidang Istimewa MPR. Sidang Istimewa MPR salah satunya bisa dilakukan jika Presiden melakukan pelanggaran.
Dikutip dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia (2020) yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR-RI, disebutkan sebagai berikut:
"[....] Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden."
Sidang Istimewa MPR memfasilitasi forum pemberhentian presiden berdasarkan keputusan MK. Namun, pemberhentian Presiden tidak dapat dilakukan langsung oleh MPR. MPR dapat mengajukan pemberhentian Presiden kepada DPR (sebagai bagian MPR) untuk diteruskan kepada MK.
Jika MK menerima laporan tersebut, maka DPR dapat langsung mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada MPR. Berdasarkan analisis MK, MPR berhak melakukan sidang tersebut melalui Sidang Paripurna, bukan Sidang Istimewa.
4. Sidang Umum MPR
Selama masa Orde Baru, Sidang Umum (SU) MPR dilakukan setiap satu tahun sekali dalam masa jabatan 5 tahun.
Tujuan SU MPR di antaranya adalah untuk memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun melantik pimpinan lembaga tinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, setelah rezim Soeharto berakhir, tujuan pelaksanaan Sidang Umum MPR bisa dilakukan melalui Sidang Paripurna MPR maupun Sidang Tahunan MPR.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya