Menuju konten utama

Apa Itu Masa Reses DPR dan Tujuannya?

Dalam konteks politik, reses bermakna sebagai kunjungan DPR/ DPRD ke daerah pemilihannya guna menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Apa Itu Masa Reses DPR dan Tujuannya?
Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Anggota DPR memiliki peran penting dalam pemerintahan karena merupakan perpanjangan tangan rakyat.

Secara regulasi, hal tersebut termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/ kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Pada setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa reses DPR merupakan masa ketika anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya ini adalah untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dan dikenal dengan kunjungan kerja.

Adapun kunjungan tersebut bisa dilaksanakan oleh anggota dewan, baik secara perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.

Masa Reses DPR RI

Dalam konteks politik, reses bermakna sebagai kunjungan yang dilaksanakan DPR/ DPRD ke daerah pemilihannya guna menyerap dan menampung aspirasi masyarakat. Masa reses DPR pada tahun 2022 berlangsung sejak 15 April hingga 16 Mei lalu.

Anggota DPR/ DPRD yang sudah melakukan kegiatan pada masa reses diharuskan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. Laporan tersebut lalu disampaikan pada rapat paripurna. Saat masa reses ada komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Adapun penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan. Sementara itu, penyerapan aspirasi oleh DPRD dilaksanakan dalam dua tahap yaitu secara langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan reses terdiri dari empat tahap meliputi,

1. Rapat Badan Musyawarah tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses.

2. Penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD.

3. Masa tugas reses.

4. Rapat laporan reses.

Sementara itu, aktivitas lain anggota DPR selain masa reses adalah masa sidang yang berlangsung di kompleks gedung Senayan.

Kegiatan tersebut berupa rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi atau membentuk UU, fungsi anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat dengan pemerintah. Selain itu, dalam masa sidang ada pula kegiatan menerima dan memperjuagkan aspirasi rakyat, baik yang mendatangi DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).

Mengutip dari laman DPR, tahun sidang DPR RI diawali setiap tanggal 16 Agustus dan diakhiri tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Itu artinya, awal tahun baru bagi Anggota Dewan adalah pada tanggal 16 Agustus.

Permulaan tahun sidang diawali dengan Pidato Kenegaraan Presiden dan dilanjutkan dengan Pidato Pembukaan Masa Persidangan I oleh Pimpinan DPR.

Baca juga artikel terkait MASA RESES DPR atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Politik
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari