Menuju konten utama

Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan Perempuan di SPBU

Anggota DPRD Palembang yang memukuli perempuan di pom bensin ialah kader Partai Gerindra.

Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan Perempuan di SPBU
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memukuli perempuan di sebuah SPBU. Belakangan diketahui terduga pelakunya ialah anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen alias MZ.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Ngajib dilansir dari Antara, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan dari terduga pelaku.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," jelas Ngajib.

Ngajib menuturkan, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi BBM di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambilalih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

M Syukri Zen merupakan politikus Partai Gerindra. Atas peristiwwa ini, partai akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Untuk menentukan sanksi terhadap anggota DPRD Palembang dari Gerindra atas kasus pemukulan di salah satu SPBU dalam kota setempat yang sempat viral di media sosial, yang bersangkutan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai pada Jumat (26/8)," kata Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Akbar Alfaro.

Dia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan memeriksa perilaku dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Syukri Zen.

Partai Gerindra, kata Alfaro, tidak mentoleransi sikap arogansi yang dilakukan MS sebagai wakil rakyat.

"Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat akan diberikan kepada MS berupa pemecatan sebagai kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Palembang," pungkas Alfaro.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA DPRD PALEMBANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky