Menuju konten utama

DPR Minta Kapolri Tunda Proses Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Arsul Sani mengingatkan Kapolri untuk menunda proses pengunduran diri Ferdy Sambo karena sedang menjalani sidang kode etik.

DPR Minta Kapolri Tunda Proses Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo melakukan peninjauan ke Polrestabes Medan. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memproses sidang etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, walaupun sudah mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu agar menjadi percontohan bagi Polri dalam proses penindakan disiplin dan hukum.

"Hemat saya kasus ini melibatkan seorang perwira tinggi Polri, dan itu menjadi stepping stone atau batu pijakan bagi Polri dalam penegakkan hukum dan etik internalnya," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Arsul meminta proses pengunduran diri seorang pejabat yang sedang dalam proses sidang etik sebaiknya ditunda lebih dulu. Arsul mengingatkan agar kasus yang menimpa eks Komisioner KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri saat sedang menjalani sidang kode etik tak lagi terulang pada Sambo.

"Saya mohon maaf ini harus menyebut jangan pengunduran diri seperti yang terjadi pada Komisioner KPK yang mengundurkan diri lalu proses persidangan kode etik lalu berhenti," tegasnya.

Arsul menjelaskan bahwa persoalan kode etik tidak hanya melekat pada Ferdy Sambo saja, namun juga institusi Polri secara keseluruhan.

"Perlu diketahui bahwa proses persidangan ini tidak hanya untuk dirinya namun juga menjadi contoh penegakkan disiplin di internal Polri," ungkapnya.

Selain itu, Arsul menilai pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo tidak sesuai dengan aturan. Mengingat Sambo mundur dalam keadaan sedang terkena masalah.

"Proses pengunduran diri Sambo juga tidak memenuhi syarat salah satu Perkap 2022, karena yang bersangkutan memiliki permasalahan pidana dan etik. Selain itu sidang etik harus dijalankan agar anggota Polri bisa belajar," terangnya

Arsul juga mengomentari mengenai sidang etik Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung namun tanpa ada suara. Hal itu karena ada unsur pelanggaran norma susila dalam persidangan yang membuat sidang tanpa suara bisa dimaklumi.

"Saya menduga hal ini berkaitan dengan kesusilaan, maka ini bersifat tertutup. Berbeda kalau proses persidangan ini karena masalah korupsi atau kasus pemukulan, mungkin akan berbeda," ujarnya.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto