Menuju konten utama

Sidang Gratifikasi Pejabat DJBC-Pengusaha Rokok Lanjut 14 Juli

Tiga eks pejabat Bea Cukai didakwa terima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar dari importir dan pengusaha rokok. Sidang lanjut 14 Juli.

Sidang Gratifikasi Pejabat DJBC-Pengusaha Rokok Lanjut 14 Juli
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu sebagian berasal dari sejumlah importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

“Dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan,” kata jaksa penutut umum (JPU) dalam sidang dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Jumat (3/7/2026).

Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp15,2 miliar.

Dalam sidang, ketiganya juga tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi intinya semua terdakwa dan tim advokatnya tidak mengajukan perlawanan, sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian, pemeriksaan saksi dan sebagainya," ujar ketua majelis hakim Dalam sidang itu

Dengan tidak adanya perlawanan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana