tirto.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu sebagian berasal dari sejumlah importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
“Dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan,” kata jaksa penutut umum (JPU) dalam sidang dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Jumat (3/7/2026).
Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp15,2 miliar.
Dalam sidang, ketiganya juga tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi intinya semua terdakwa dan tim advokatnya tidak mengajukan perlawanan, sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian, pemeriksaan saksi dan sebagainya," ujar ketua majelis hakim Dalam sidang itu
Dengan tidak adanya perlawanan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































