Menuju konten utama

Siapa yang Minta Wapres Gibran Diberhentikan & Apa Alasannya?

Siapa saja yang minta Wapres Gibran diberhentikan? Apa alasannya? Simak ulasannya.

Siapa yang Minta Wapres Gibran Diberhentikan & Apa Alasannya?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pemaparan saat menghadiri acara puncak Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Sejumlah pihak meminta agar Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, diberhentikan. Apa alasannya dan siapa saja yang menandatangani isi dokumen?

Usulan agar Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti disampaikan sejumlah anggota Forum Purnawirawan TNI.

Beberapa orang yang berasal dari Forum Purnawirawan TNI meminta agar Wapres Gibran diberhentikan. Usulan bahkan dikabarkan sudah disampaikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga menuai perdebatan publik.

Daftar Purnawirawan dan Isi Tuntutan

Delapan tuntutan dalam sebuah dokumen yang meminta Wapres Gibran diberhentikan ditandatangani oleh sejumlah nama purnawirawan TNI. Mereka terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Isi tuntutan sempat dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko melalui acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama tokoh masyarakat pada tanggal 17 April 2025.

Daftar nama yang turut menandatangani dokumen yang meminta Wapres Gibran diberhentikan adalah sebagai berikut:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI itu bahkan disebut-sebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu isinya adalah desakan agar Gibran Rakabuming diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI.

“Tapi untuk Gibran itu menurut saya tidak habis pikir. Dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas kenapa kemudian memaksakan sang anak? Dan kita harus menanggung akibatnya," ungkap Selamat Ginting, Pengamat Militer dan Politik UNAS, seperti menirukan perkataan Try Sutrisno, dikutip via kanal Youtube Hersubeno Point, Jumat (25/4/2025).

Isi lengkap tuntutan Forum Purnawirawan TNI terdiri dari:

  1. Meminta agar UUD 1945 asli kembali sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, namun tidak untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, serta kasus-kasus yang serupa gegara dianggap merugikan dan menindas masyarakat, dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI serta mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada jajaran menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi. Mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Para purnawirawan TNI beralasan keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru sudah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023.

Keputusan MK lantas membuat Gibran yang saat itu belum genap berusia 40 tahun dapat maju dalam pencalonan Wapres mendampingi Prabowo Subianto.

Keputusan MK ini diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga ada konflik kepentingan. Alasannya, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Jokowi.

MKMK kemudian secara resmi menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim hingga diberi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Walau begitu, MKMK mengatakan bahwa mereka tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres dan hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Sementara Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyebutkan Gibran Rakabuming tak bisa dicopot hanya dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti isi tuntutan sejumlah purnawirawan TNI.

"Kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar, dan kalaupun pada saat itu ada keberatan, mestinya dilakukan pada saat itu. Sementara ini, kan, MPR sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," kata Eddy di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR RI, Senin (28/4/2025).

"Saya kira itu perlu telaah dari pakar hukum, tetapi kembali lagi, MPR berpegang teguh pada konstitusi, dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan konstitusi kita," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait WAPRES atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo