Menuju konten utama

Wiranto: Prabowo Hormati Saran Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Prabowo, kata Wiranto, akan mempelajari isi setiap poin tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Wiranto: Prabowo Hormati Saran Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar (kiri) bersama Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan politik Jenderal TNI (Purn) Wiranto (kanan) menghadiri HUT ke-68 Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jakarta, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati delapan poin tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal itu diungkapkan Wiranto usai menghadap Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati sejumlah saran yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengingat, Prabowo dulunya juga merupakan anggota TNI.

“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian," kata Wiranto di Istana Negara, Kamis (24/4/2025).

"Tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Wiranto menyebutkan Prabowo tidak dapat memberikan respons atas usulan tersebut. Pasalnya, Prabowo disebut perlu memelajari isi setiap poin yang diajukan karena isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

Kata Wiranto, kewenangan Prabowko berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tegas Wiranto.

Dalam kesempatan itu, Wiranto menyampaikan pesan Prabowo agar masyarakat tidak terpancing dalam polemik yang berkembang di media sosial terkait usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

“Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan Presiden,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga artikel terkait PRABOWO SUBIANTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto