tirto.id - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, merespons desakan purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Eddy mengatakan Gibran Rakabuming tak bisa dicopot hanya dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana tuntutan sejumlah Purnawirawan yang dipimpin oleh Fachrul Razi.
"Kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar, dan kalaupun pada saat itu ada keberatan, mestinya dilakukan pada saat itu. Sementara ini, kan, MPR sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," kata Eddy di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR RI, Senin (28/4/2025).
Menurut Eddy, pelantikan Gibran menjadi wakil presiden sudah sesuai dengan kaidah hukum. Eddy mengeklaim MPR telah melaksanakan tugasnya sebagaimana konstitusi yang diatur undang-undang. Mengenai aspirasi yang meminta Gibran dilengserkan dari jabatannya, Eddy menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para ahli hukum tata negara untuk ditelaah lebih lanjut.
"Saya kira itu perlu telaah dari pakar hukum, tetapi kembali lagi, MPR berpegang teguh pada konstitusi, dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan konstitusi kita," tutur Eddy.
Eddy membantah jika internal kabinetnya tidak kompak dalam mendukung eksistensi Gibran sebagai wakil presiden.
"Karena loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan negara, yaitu Presiden. Presiden sebagai pimpinan negara mampu untuk menghimpun seluruh kekuatan yang ada dari partai pendukung maupun partai yang kemudian diajak bergabung," tutup Eddy.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































