tirto.id - Pengelolaan kinerja guru merupakan salah satu aspek penting dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memantau dan memastikan bahwa proses pembelajaran di sekolah berlangsung secara optimal.
Pertanyaan selanjutnya tentang pengolaan kinerja guru ialah siapa sebenarnya yang berperan dalam menilai pengelolaan kinerja guru? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Penilaian pelaksanaan kinerja merupakan tanggung jawab kepala sekolah dalam memantau dan mengevaluasi kinerja guru. Hasil penilaian kinerja guru ini akan menjadi dasar pengembangan strategi dan perbaikan.
Semua upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja di satuan pendidikan. Adapun tahun ini, sistem Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) dirancang menjadi lebih sederhana dan memberi nilai tambah lebih bermakna untuk setiap pegawai dan atasan.
Apa Itu Pengelolaan Kinerja Guru?

Pengelolaan kinerja guru merupakan proses sistematis yang dilaksanakan untuk merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kinerja guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Tujuan dari pengelolaan kinerja guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan.
Sistem ini membantu guru untuk tidak hanya dinilai berdasarkan aktivitas mengajar, tetapi juga aspek perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi terhadap pembelajaran. Dengan demikian, hal ini menjadi dasar dalam mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan dalam praktik mengajar sehari-hari.
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru

Pengelolaan kinerja guru terdiri dari empat tahapan utama yang berlangsung sepanjang tahun ajaran. Apa saja tahapan pengelolaan kinerja guru? Melansir laman Pusat Informasi ULT Kemedikdasmen, berikut tahapan pengelolaan kinerja guru:
1. Pemutakhiran Data
Tahapan awal dalam pengelolaan kinerja guru ialah pemutakhiran data. Pemutakhiran data pegawai menjadi langkah esensial untuk mendukung pengelolaan kinerja guru.Proses tersebut dilaksanakan sesegera mungkin usai perubahan data pegawai untuk memastikan bahwa semua informasi digunakan dalam perencanaan kinerja akurat dan terkini. Sebelum perencanaan kinerja dimulai, guru disarankan memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaian sudah sesuai dengan data terbaru.
Adapun lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh guru, antara lain:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nomor Induk Pegawai (NIP)
-Unit Organisasi (UNOR)
-Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
-Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Disparitas data bisa saja terjadi ketika ditemukan perbedaan antara data guru yang tercatat di BKN dan Dukcapil. Perbedaan ini berpengaruh pada kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) ke sistem E-Kinerja. Diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.
2. Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja merupakan tahapan kedua dalam rangkaian proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Guru dapat mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun.Rencana kinerja yang disusun ini dilakukan dengan memilih sub-indikator yang relevan, baik yang direkomendasikan melalui hasil penilaian rapor pendidikan maupun indikator lain sesuai kebutuhan pengembangan kinerja.
Setelah itu, rencana kinerja aka diajukan kepada atasan untuk ditinjau supaya mendapat persetujuan. Tujuan proses ini untuk memastikan rencana yang disusun sejalan dengan tujuan peningkatan kinerja dan mutu pendidikan.
3. Pelaksanaan Kinerja
Pelaksanaan kinerja merupakan tahap ketiga dalam rangakaian Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Tahap ini dilaksanakan setelah rencana kinerja disusun dan disetujui.Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi. Adapun proses pelaksanaan kinerja meliputi empat tahap yang dilaksanakan guru dan/atau kepala sekolah selama periode pelaksanaan berjalan, yaitu:
-Diskusi Persiapan
Diskusi persiapan dilaksanakan dengan menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
-Observasi Kelas
Observasi kelas dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
-Diskusi Tindak Lanjut
Diskusi tindak lanjut dilaksanakan dengan membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
-Refleksi Tindak Lanjut
Refleksi tindak lanjut dilaksanakan dengan mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.
Dalam tahapan ini, guru juga melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi yang sudah dipilih pada tahap perencanaan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyesuaikan indikator yang memerlukan peningkatan, tanpa standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan.
Selain pengembangan kompetensi, guru juga melakukan tugas tambahan. Tugas tambahan ini merupakan tugas yang sudah dipilih pada tahap perencanaan melalui Pelaksanaan Tugas Pokok.
4. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja menjadi tahapan terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Kepala sekolah dan guru akan melakukan diskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir periode pengelolaan kinerja, berdasarkan hasil ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilaksanakan.Kepala sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi guru melalui diskusi sesuai indikator yang sudah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Diskusi ini menjadi kesempatan menyampaikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan guru, serta merencanakan langkah-langkah pengembangan berikutnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja guru.
Siapa yang Menilai Pengelolaan Kinerja Guru?
Pertanyaan penting terkait sistem PKG berikutnya adalah “Siapa yang menilai pengelolaan kinerja guru?” Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Melansir laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, Penilaian Pelaksanaan Kinerja merupakan tanggung jawab kepala sekolah dalam hal memantau dan mengevaluasi kinerja guru. Hasil penilaian ini menjadi dasar pengembangan strategi dan perbaikan.
Pengembangan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja di satuan pendidikan. Penilai PKG bertanggung jawab untuk:
-Memastikan rencana kinerja guru telah disusun di awal tahun
-Memberikan umpan balik atas pelaksanaan kinerja
-Mengisi hasil penilaian melalui platform yang telah ditentukan, seperti PMM
Panduan Pengelolaan Kinerja Guru 2025
Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah menerbitkan “Panduan Pengelolaan Kinerja Guru 2025”. Berkas panduan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pengelolaan dan meningkatkan efektivitas penilaian.
Panduan Pengelolaan Kinerja Guru disusun guna membantu para pendidik dalam memahami serta mengimplementasi sistem terbaru. Adapun tahapan lengkap dalam Pengelolaan Kinerja Guru adalah sebagai berikut:
1. Pemutakhiran Data Guru
2. Perencanaan Kinerja
3. Pelaksanaan Kinerja
4. Penilaian Kinerja
Secara lengkap, informasi terkait Pengelolaan Kinerja Guru dapat diakses melalui panduan resmi pada link di bawah ini:
Link Panduan Pengelolaan Kinerja Guru
PKG tidak sebatas tentang kegiatan administratif, tetapi juga proses pembelajaran bagi guru itu sendiri. Sistem ini diarahkan secara lebih sederhana, bermakna, dan fokus sebagai upaya peningkatan kualitas pembelajaran.
Pihak yang melakukan penilaian kinerja guru adalah kepala sekolah atau Plt. kepala sekolah yang ditunjuk secara resmi. Pengetahuan tentang proses PKG penting dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id




































