Menuju konten utama

Seleksi Penugasan Guru menjadi Kepsek, Syarat dan Ketentuannya

Guru yang mengikuti program seleksi penugasan menjadi kepala sekolah, akan mengikuti serangkaian tahapan. Simak jenis tes dan syaratnya.

Seleksi Penugasan Guru menjadi Kepsek, Syarat dan Ketentuannya
Guru menyampaikan materi pembelajaran menggunakan smart board atau papan tulis interaktif kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025). ATARA FOTO/Auliya Rahman/bar

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka program seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah. Sebanyak 50.971 posisi kepala sekolah dibutuhkan pada 2025 ini.

Program seleksi kepala sekolah (kepsek) ini telah diresmikan Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai KS. Program ini dibuka baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Para bakal calon kepsek nantinya akan mengikuti rangkaian seleksi dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan substansial. Setiap bakal calon kepsek yang lolos dalam seleksi kemudian harus mengikuti pelatihan khusus oleh Kemendikdasmen.

Ada tiga jalur bagi seorang guru agar dapat mengikuti seleksi ini. Pertama adalah jalur diundang oleh dinas pendidikan setempat, kedua adalah diusulkan oleh kepala sekolah sebelumnya atau sekolah tempat ia bekerja, dan ketiga adalah mengusulkan diri sendiri.

Agar bisa diusulkan ataupun mengusulkan diri, para guru diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Syarat dan Cara Mendaftar Seleksi Penugasan Guru menjadi Kepsek

Melalui laman Instagram resmi Kemendikdasmen, syarat bagi para guru agar dapat diusulkan sebagai kepala sekolah dibedakan berdasarkan jenis sekolahnya. Ada tiga jenis sekolah yang dibedakan, yakni sekolah negeri, swasta, dan sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Untuk guru sekolah negeri, syarat yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan menjadi kepsek adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Golongan minimal III/c atau guru ahli pertama untuk PPPK minimal 8 tahun.
  • Nilai kerja minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial minimal 2 tahun.
  • Tidak pernah terjerat masalah disiplin/hukum.
  • Maksimal usia 56 tahun saat ditugaskan.
  • Bersedia ditempatkan sesuai kewenangan daerah terkait.
Sementara itu, bagi calon kepsek SILN, syarat di atas tetap digunakan dan ditambahi syarat khusu sebagai berikut:

  • Berstatus PNS,
  • Disetujui PPK,
  • Pengalaman kepala sekolah 4 tahun berturut-turut,
  • Menguasai bahasa asing sesuai negara tujuan, lisan dan tulisan.
  • Berwawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Sedangkan, bagi sekolah swasta, pengusulan calon kepsek akan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh penyelenggara pendidikan terkait.

Ketentuan Pelatihan dan Penugasan Guru menjadi Kepsek

Setelah mengikuti dan lolos seleksi administrasi dan substansi, para calon kepsek akan mengikuti pelatihan khusus. Pelatihan ini nantinya akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (Ditjen GTK PG).

Akan ada ujian khusus dalam pelatihan tersebut, untuk menilai apakah calon kepsek telah memahami apa saja peran sebagai kepala sekolah. Jika dinyatakan telah siap, maka akan ada sertifikat pelatihan yang diberikan.

Namun, bagi calon kepsek yang tidak lolos dalam ujian pada pelatihan, maka dapat mengulangi lagi jalannya pelatihan hingga mendapatkan sertifikat. Selanjutnya, mekanisme penugasan kepsek akan dibedakan berdasarkan status sekolah, negeri atau swasta. .

Bagi sekolah negeri, penugasan akan dilakukan dengan alur dari dinas pendidikan dan PPK lalu menugaskan guru calon kepsek. Nantinya, calon kepsek yang diusulkan akan mengunggah sertifikat pelatihan dan surat bebas NAPZA sebagai bahan pertimbangan.

Untuk sekolah negeri, calon kepsek yang lolos akan melakukan 2 periode penugasan, dengan ketentuan satu periode adalah 4 tahun. Sedangkan untuk kepsek SILN, masa penugasan ini akan berlangsung selama 3 tahun.

Sementara itu, bagi sekolah swasta, dinas pendidikan dan PPK akan memilih kepsek sesuai dari usulan-usulan yang dikirimkan sekolah sesuai peraturan perundang-undangan. Lama penugasan akan disesuaikan berdasarkan ketentuan penyelenggara pendidikan.

Baca juga artikel terkait PROGRAM PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan