Menuju konten utama

Guru Harus Ikut Pelatihan 110 Jam untuk Jadi Kepala Sekolah

Selain pelatihan, guru yang ingin menjadi kepala sekolah akan ikut praktik langsung di lapangan lalu kembali ke tempat pelatihan evaluasi.

Guru Harus Ikut Pelatihan 110 Jam untuk Jadi Kepala Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, pada Selasa (3/6/2025). tito.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program Kepemimpinan Sekolah sekaligus menetapkan standar baru bagi para calon pemimpin di lingkungan pendidikan. Program ini dirancang tak hanya bagi kepala sekolah (Kepsek), melainkan bagi pengawas hingga tenaga kependidikan.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa program ini merupakan realisasi dari Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Program ini juga, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas sekolah yang unggul.

“Permen ini juga berkaitan dengan bagaimana konsekuensi dari peraturan ini hubungannya dengan kepegawaian, hubungannya dengan pelatihan guru, dan berbagai macam kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas guru,” ujar Mu’ti usai acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan, setiap guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi syarat administrasi hingga pelatihan selama 110 jam. Pelatihan tersebut, kata Nunuk, akan mencakup praktik hingga sesi refleksi.

“Mereka akan mengikuti pelatihan selama sejumlah 110 jam, kemudian akan on the job learning di lapangan, di sekolah, kemudian akan kembali lagi ke tempat pelatihan untuk menyampaikan refleksi dan praktek baiknya,” katanya.

Menurut Nunuk, program kepemimpinan sekolah ini merupakan hal yang mendesak sebab angka kebutuhan kepala sekolah di Indonesia masih sangat tinggi hingga mencapai lebih dari 50 ribu orang. Angka ini termasuk juga mereka yang akan pensiun pada 2025.

“Jumlah ini mencakup kepala sekolah yang pensiun pada tahun 2025, sejumlah 10.899, kekosongan jabatan Kepsek di seluruh Indonesia mencapai angka 40.000 lebih, serta sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah secara definitif,” kata Nunuk.

Provinsi dengan kebutuhan tertinggi antara lain Jawa Barat (7.490 sekolah), Jawa Tengah (6.881), dan Jawa Timur (6.513).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala sekolah antara lain:

- Pendidikan minimal S1/D-IV dari prodi terakreditasi;

- Memiliki sertifikat pendidik;

- Berpangkat minimal III/c (PNS) atau guru ahli pertama dengan pengalaman minimal 8 tahun (PPPK);

- Penilaian kinerja dua tahun terakhir minimal “Baik”;

- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun;

- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin;

- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

- Berusia paling tinggi 56 tahun; dan

- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Baca juga artikel terkait KEPALA SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher