Menuju konten utama

Cara Mengisi e Kinerja di PMM dan Pengelolaannya

Pengisian e-Kinerja bisa dilakukan melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar). Simak cara login dan mengisinya.

Cara Mengisi e Kinerja di PMM dan Pengelolaannya
Ilustrasi Guru. foto/IStockphoto

tirto.id - e-Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar) sudah terhubung dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mulai Januari 2024.

PMM dirilis sejak 2022. Manfaatnya adalah untuk memudahkan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Kurikulum Merdeka.

Guru maupun kepala sekolah dapat mengakses laman resmi guru.kemdikbud.go.id untuk menggunakan platform tersebut.

Cara Login dan Mengisi e-Kinerja PMM

Sebelum mengisi e-Kinerja di PMM, guru sebaiknya melakukan login terlebih dahulu.

Tata cara login PMM bisa menggunakan beberapa tahapan berikut ini:

  1. Buka link PMM disini.
  2. Ketuk “Buka PMM” pada tampilan utama.
  3. Lantas login menggunakan akun belajar.id ataupun madrasah.kemenag.go.id.
  4. Nantinya Anda dapat melihat tampilan utama akun PMM yang berisi berbagai macam menu.
Setelah berhasil login, cara untuk mengisi e-Kinerja PMM dapat dilakukan melalui urutan berikut ini:

  1. Ketuk “Pengelolaan Kinerja” pada layar utama platform.
  2. Pengguna perangkat Android dianjurkan untuk membuka aplikasi melalui laptop/desktop.
  3. Tekan “Tetap di Sini” jika ingin melanjutkan dengan perangkat Android.
  4. Pilih “Cek Langkah Observasi”.
  5. Lakukan pengisian kinerja secara bertahap, mulai dari dokumen persiapan, tindak lanjut, dan refleksi tindakan.
  6. Setelah terisi lengkap, lanjutkan dengan klik “Kumpulkan” atau bisa pilih “Cek Ulang” jika masih ragu.
  7. Pengisian e Kinerja PMM dinyatakan berhasil apabila tabel “Observasi Praktik Kinerja” sudah menunjukkan angka 100 persen.
Pengelolaan kinerja ini dijalankan oleh guru ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah daerah. Usai mengirim via PMM, mereka tak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja BKN.

Sedangkan guru dan kepala sekolah yang berasal dari Kemenag wajib mengisi via sistem e-Kinerja BKN.

Pengelolaan Kinerja PMM

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM diungkapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Platform tersebut sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Guru dan kepala sekolah yang sudah melampirkan di PMM tak perlu menyiapkan dokumen SKP.

Tiga tahapan dalam pengelolaan kinerja PMM terdiri dari perencanaan kinerja berbasis rapor pendidikan, pelaksanaan kinerja per 6 semester, dan penilaian kerja untuk memantau pencapaian.

PMM disiapkan untuk guru dan kepala sekolah agar bisa mengelola kinerja secara lebih spesifik serta kontekstual. Hal ini berkaitan erat dengan visi transformasi atau perubahan pembelajaran Kemendikbudristek.

Pengelolaan data dapat memberikan sejumlah kemudahan. Mulai pemilihan praktik pembelajaran yang relevan hingga pengembangan kompetensi hasil observasi. Kemudahan itu nantinya bisa meningkatkan kinerja guru maupun kepala sekolah.

Baca juga artikel terkait PMM atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo & Iswara N Raditya