Menuju konten utama

Cara Isi e-SKP Kemendikbud 2021 di skp.sdm.kemdikbud.go.id

Cara mengisi aplikasi e-SKP Kemendikbud 2021 bagi pegawai di skp.sdm.kemdikbud.go.id, mulai dari login hingga selesai.

Cara Isi e-SKP Kemendikbud 2021 di skp.sdm.kemdikbud.go.id
Ilustrasi mengisi SKP Kemendikbud. FOTO/Istockphoto

tirto.id - E-SKP atau Sasaran Kerja Pegawai elektronik merupakan pengembangan dari aplikasi eSKP yang sudah dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia pada 2015.

Aplikasi e-SKP berisi proses penyusunan SKP Tahunan, capaian realisasi bulanan, pembuatan log harian, dan penilaian perilaku kerja dari masing-masing pegawai.

Jadwal pengisian SKP dan persetujuan pejabat penilaian dialkuak pada awal tahun yaitu pada minggu pertama dan kedua Januari.

Sedangkan pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap akhir bukan dan penilaian realisasi bulanan oleh pejabat penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

Manfaat e-SKP Kemdikbud

1. Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung;

2. Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP dan penilaian masing-masing pegawai yang menjadi stafnya;

3. Proses penilaian bulanan yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016 dan PerkaBKN No 1 Tahun 2013;

4. Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013;

5. Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran;

6. Memudahkan Satker dalam melakukan pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Biro Sumber Daya Manusia;

7. Memudahkan Biro Sumber Daya Manusia dalam mengawasi dan mengontrol Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8. Memudahkan Pelaporan kepada Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ke Badan Kepegawaian Negara tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aplikasi e-SKP dibagi menjadi tiga, yaitu: pegawai, pejabatpenilai dan admin satker. Masing-masing user mempunyai menu yang berbeda sesuai dengan role nya.

Panduan e-SPK Kemdikbud untuk Pegawai

1. Login

Silahkan akses http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Silakan masukkan NIP dan Password. Jika terjadi kesalahan login pada username atau password, Anda harus mengecek ulang apakah username dan password Anda sudah benar.

Setelah user login pada bagian kanan atas laman akan ditampilkan kolom tahun, unit kerja dan jabatan (posisi pegawai), default dari nilai tersebut adalah tahun, unit kerja dan jabatan yang ada pada saat ini.

Pegawai dapat melakukan pemilihan tahun, unit kerja dan jabatan untuk melihat SKP pada tahun atau jabatan sebelumnya dengan klik tombol SET.

2. Data Pegawai

Selanjutnya di Beranda terdapat menu Data Pegawai, Rencana SKP, Realisasi SKP, Log Harian, dan Pengaturan.

Data Pegawai, menampilkan data pegawai, pejabat penilai, dan atasan pejabat penilai. Jika terjadi perbedaan data dapat menghubungi admin satker untuk dilakukan perbaikan.

3. Rencana SKP

Rencana SKP, menampilkan laman untuk pengisian rencana SKP Tahunan. Pegawai mengisi rencana SKP berdasarkan target per bulan dengan klik tombol plus di bagian kanan pada uraian yang akan diisi.

Untuk target yang Uraian Jabatannya sama tetapi memiliki target yang berbeda dapat dibedakan pada saat penginputan di “Nama Aktivitas”.

Setelah diisi, klik simpan, maka target per bulan akan disimpan. Jika ingin melakukan pengisian dari uraian yang lain, tidak perlu menutup formnya, tetapi langsung memilih uraian lain yang ingin ditargetkan.

Pegawai dapat melakukan perubahan atau hapus target selama rencana belum disetujui oleh atasan. Jika di dalam uraian jabatan terdapat titik-titik, dapat diubah dengan mengklik tombol [-] berwarna biru pada sisi kanan.

Setelah pengisian seluruh kegiatan tugas jabatan adalah mendiskusikan hasil dari pengisian rencana SKP ke atasan untuk meminta persetujuan dari rencana SKP yang telah dikerjakan.

Jika sudah disetujui (secara online melalui aplikasi) maka dapat mencetak hasil pengisian SKP dengan klik tombol CETAK RENCANA.

Hasil pencetakan dalam bentuk pdf disampaikan ke atasan untuk ditandatangani sebagai kontrak kerja tahunan.

Kolom pada form isian target bulanan:

a. Pilih Uraian: Uraian yang akan ditargetkan. Jika ingin

membuat target untuk uraian lainnya maka tidak perlu menutup form tetapi cukup mengganti pada Pilih Uraian ini;

b. Pilih Bulan: Bulan yang akan menjadi target tugas;

c. Nama Aktivitas: Uraian dari kegiatan tugas jabatan dapat diisi sama dengan kegiatan tugas jabatan;

d. Jumlah Output: Merupakan banyaknya kuantitas output yang dihasilkan oleh kegiatan tugas jabatan, diisi dengan angka;

e. Satuan: Satuan dari output yang dapat dijadikan bukti tugas (Dokumen, berkas, SK, arsip, data, rekapan, usul, dan lain-lain);

f. AK Acuan: Angka Kredit acuan yang sudah disesuikan dengan peraturan yang ada. (Kolom ini hanya ada pada pegawai dengan jabatan Fungsional Tertentu)

g. Angka Kredit: Angka Kredit dari uraian yang dipilih, jika di Kolom AK Acuan sudah sesuai maka dapat mengklik tombol pada AK Acuan, maka akan otomatis terisi sesuai dengan AK Acuan Kolom ini hanya ada pada pegawai dengan jabatan Fungsional Tertentu);

h. Keterangan: Penjelasan dari kegiatan tugas jabatan (jika diperlukan).

4. Pengajuan Realisasi

proses ini dilakukan setiap bulan oleh pegawai dan dapat dilakukan jika rencana SKP pegawai telah disetujui oleh atasan, untuk melakukan nya klik ISI REALISASI PER BULAN.

Lalu pilih bulan yang akan diajukan realisasinya dan klik tombol

PROSES. Setelah itu klik tombol ISI REALISASI. Menu dalam form itu yakni:

a. Kegiatan Tugas Jabatan: Menampilkan nama uraian jabatan yang ditargetkan;

b. Nama Aktivitas: Menampilkan nama aktivitas sebagai nama sub-uraian yang ditargetkan;

c. Realisasi Output: Jumlah ouput hasil realisasi, pada bagian kanan diberikan informasi target output yang sudah ditentukan dalam rencana SKP;

d. Kualitas output: Nilai dari kuallitas pekerjaan diisi dengan nilai 0-100 sesuai dengan kriteria penilaian pada Perka BKN nomor 1 tahun 2013;

e. Keterangan Hasil Pekerjaan: Deskripsi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

5. Log Harian

pegawai dapat mengisi kegiatan sehari-hari melalui menu ini. Pengisian dilakukan dengan klik tombol TAMBAH DATA, setelah itu akan ditampilkan form pengisian sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2016 yang terdiri dari:

a. Tanggal: Tanggal penyelesaian uraian tugas;

b. Uraian: Uraian tugas yang berkaitan dengan kegiatan tugas harian yang dikerjakan sesuai dengan rencana. Jika tidak berkaitan dengan uraian tugas

rencana dapat dikosongkan;

c. Kuantitas: Jumlah hasil output tugas harian;

d. Satuan: Jenis output tugas harian;

e. Keterangan: Deskripsi tambahan dari tugas harian.

Selanjutnya untuk mencetak log harian dapat dilakukan dengan klik CETAK LOG HARIAN.

6. Logout, untuk keluar dari aplikasi e-SKP.

Panduan lengkap pengisian e-SKP untuk Pegawai, Pejabat Penilai dan Admin Satker bisa diakses melalui website ini:

Panduan e-SKP Kemdikbud 2021

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya