tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
Pada seleksi PPPK tahun sebelumnya, tahap pendaftaran memang dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Namun, portal tersebut kini tidak lagi digunakan dan telah terintegrasi dalam sscasn.bkn.go.id.
Selain pendaftaran, portal sscasn.bkn.go.id juga memuat informasi seputar seleksi PPPK Guru 2021, termasuk alur seleksi hingga status kelulusan peserta dalam seleksi kompetensi.
Pendaftaran tahap 2 baru dapat dilakukan pada 24 hingga 30 Oktober 2021 setelah Kemendikbud mengumumkan ketersediaan formasi. Berikut jadwal rangkaian tahapan seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2:
- Pengumuman dan pemilihan formasi PPPK tahap 2 : 24 - 30 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan lokasi ujian : 4 November 2021
- Cetak kartu peserta ujian : 4 - 7 November 2021
- Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi : 8 - 12 November 2021
- Pengumuman hasil seleksi : 18 November 2021
- Masa pengajuan sanggah : 19 - 21 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah : 28 November 2021
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani seleksi tahap 2 ini akan menjadi kesempatan para guru untuk berkompetisi seutuhnya. Ia menyebutkan bahwa afirmasi khusus sekolah induk hanya akan diberikan pada ujian tahap 1.
"Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar,” terang Nunuk dalam rilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Lebih lanjut, Nunuk menyebutkan bahwa di tahap 2 peserta bebas memilih ingin mendaftar formasi di sekolah sendiri atau sekolah lain, asalkan masih dalam satu daerah kewenangan. Sementara, khusus untuk peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi 1, dapat memilih ulang formasi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kebijakan Afirmasi Terbaru PPPK Guru 2021
Afirmasi yang diberikan pada seleksi PPPK Guru tahap 1 kemarin sempat mengalami penyesuaian. Hal ini karena tahap 1 hanya diikuti oleh peserta yang diprioritaskan yaitu guru honorer sekolah negeri dan eks Kategori THK-II.
Untuk memastikan lebih banyak guru honorer yang diangkat pada seleksi tahap 1, maka pemerintah membuat beberapa perubahan terkait kebijakan afirmasi.
"Kita ingin memperjelas status kepegawaian mereka (guru honorer) sebagai guru ASN dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru," terang Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.
Adapun penyesuian terkait ketentuan pemberian tambahan poin afirmasi diatur sebagai berikut:
- Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
- Peserta yang berusia diatas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
- Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari