Menuju konten utama

Siapa Pemilik Sritex dan Kenapa Dinyatakan Pailit?

Berikut ini informasi soal pemilik PT Sritex dan kenapa perusahaan ini dinyatakan bangkrut oleh pengadilan.

Siapa Pemilik Sritex dan Kenapa Dinyatakan Pailit?
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Presiden Direktur PT Sritex Tbk Iwan Setiawan (kedua kanan) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) bersama-sama menekan tombol pada acara peresmian perluasan Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Salah satu perusahaan tekstil di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Lantas, siapa pemilik Sritex dan kenapa perusahaan ini mengalami bangkrut?

Mengutip informasi utama dari laman Sritex yang masih bisa diakses, terdapat seorang Direktur Utama bernama Iwan Kurniawan Lukminto. Pria ini merupakan anak HM Lukminto, salah satu pengusaha kaya raya di Solo.

Sritex merupakan peninggalan mendiang HM Lukminto, usaha penjualan kain yang sudah dimulai olehnya sejak 1966 silam di Pasar Klewer. Peningkatan penjualan mereka pun meluas sampai skala internasional.

Iwan Kurniawan Lukminto selaku anak sempat diangkat menjadi Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014. Kemudian Iwan naik jabatan sebagai Direktur Utama, setelah sang ayah mengembuskan napas terakhir.

Iwan merupakan pria kelahiran Surakarta pada 22 Januari 1983. Ia telah memeroleh tiga gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari Johnson & Wales University, Northeastern University, dan Boston University.

Iwan punya pengalaman dunia usaha tekstil lebih dari 20 tahun. Bukan hanya itu, ia juga sempat berkiprah di sejumlah organisasi serta menggiatkan dukungan terhadap seniman-seniman lukis lokal.

Saat perusahaan tekstilnya pailit, Iwan juga sedang menduduki posisi Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Solo. Kemudian menjabat Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Lantas, mengapa PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang?

Alasan Kenapa Sritex Pailit?

Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) atas pengabulan permohonan pihak kreditur. Pemberi pinjaman mengajukan pembatalan damai atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Keputusan atas pailitnya Sritex dicantumkan dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, hari Senin (21/10/2024). Dokumen itu menyatakan termohon tidak becus menyanggupi kewajiban pembayaran utang.

Pihak yang memohon pengadaan perkara yakni PT Indo Bharta Rayon. Adapun sejumlah pihak yang digugat, termasuk PT Sri Rejeki Isman, ada pula PT Primayudha Mandirijaya, PT Biratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja.

Menurut Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, keputusan atas bangkrutnya PT Sritex itu benar. Disampaikan olehnya bahwa PT Sritex dinyatakan pailit lewat sidang pimpinan Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Haruno, dikutip dari Antaranews.

Akibat tidak mampu memenuhi tanggung jawab pembayaran utang, Sritex kini resmi dinyatakan pailit. Harta terkait perusahaan yang pailit biasanya diatur melalui prosedur hukum berikutnya, di mana harus ada pengelolaan supaya utang bisa tertutup.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra