Menuju konten utama

ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi

ShopeePay klaim aktif melakukan investigasi dan pelaporan ke pihak berwenang soal upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.

ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi
Ilustrasi Shopeepay. foto/shopee

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan teguran kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi penjudi online atau judol. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi terkait judol pada lima perusahaan penyedia-wallet, termasuk ShopeePay, mencapai triliunan rupiah.

Merespons itu, Director of Business and Partnership, ShopeePay Indonesia, Eka Nilam, klaim pihaknya secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.

“Kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2024).

Eka mengeklaim perusahaannya aktif melakukan edukasi dan melakukan berbagai upaya mencegah kegiatan perjudian online. Langkah yang diambil dengan menerapkan proses Know Your Customer Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri Pengguna). Kemudian, investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.

ShopeePay, jelas Eka, terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk judi online sembari melaksanakan pengawasan ketat terhadap transaksi ilegal berdasar indikator dan parameter fraud detection system (FDS).

“Sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Eka.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memastikan tak akan segan-segan menindak tegas kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi penjudi online. Budi Arie menyebut ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online.

“Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

Lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi penjudi online, yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ tutur Budi Arie.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz