tirto.id - Penyedia layanan keuangan digital LinkAja menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online (judol).
“Sebagai salah satu solusi penyedia sistem pembayaran terbesar di Indonesia yang turut menjadi perhatian pemerintah, LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online,” ujar Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, dalam keterangan resminya yang diterimaTirto, Jumat (11/10/2024).
Poin pertama dari komitmen LinkAja dalam memberantas judol adalah mengoptimalkan sistem deteksi fraud(penipuan) atau FDS. Hal itu dilakukan dengan menarik data setiap minggu untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judol.
“LinkAja juga secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK,” terang Yogi.
Kedua, LinkAja memperkuat pengawasan terhadap mitra yang bekerja sama dengan mereka. Hingga September 2024, pengelola platform telah memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi melakukan penipuan dan menindak lebih dari 150 kasus, termasuk membekukan dan memblokir akun berdasarkan laporan yang masuk dari layanan pelanggan dan mitra bank.
Ketiga, LinkAja melakukan penguatan manajemen risiko, antara lain dengan memperketat proses verifikasi pengguna Know Your Customer (KYC) eksisting, memantau transaksi keuangan mencurigakan, mengevaluasi akun pelanggan dan mitra dagang, serta melakukan patroli siber secara mandiri.
Keempat, LinkAja memperkuat pembinaan kepada mitra dagang dan memberhentikan kerja sama jika mitra terbukti melakukan tindakan merugikan.
“Sesuai arahan Bank Indonesia, kami telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan,” tuturnya.
Kelima, LinkAja mengoptimalkan FDS agar bisa memantau transaksi secara aktual agar bisa mengambil tindakan pencegahan untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judol.
Keenam, platform mengintegrasikan fitur keamanan tambahan, autentikasi ganda dan enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
“Sehingga, LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber,” tutur Yogi.
Terakhir, LinkAja mengadakan edukasi atau kampanye, baik secara mandiri maupun kolaborasi, kepada konsumen untuk memberi gambaran tentang konsekuensi hukum judol dan meningkatkan kewaspadaan mereka tentang judol.
Sementara itu, OVO turut menyatakan bahwa pihaknya juga tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apa pun dengan penyelenggara atau pun bandar judol.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," ungkap Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, dalam keterangan resminya kepada Tirto, Jumat (11/10/2024) malam.
Karinaya pun menyebut bahwa OVO telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judol.
Selain itu, OVO juga menegaskan konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia. Di antaranya secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan LTKM sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini juga diiringi dengan melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online. OVO juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.
“Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru,” terang Karaniya.
Selain itu, patroli siber juga akan dilakukan secara aktif untuk menyusur situs judol dan transaksi judol, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui.
OVO berkomitmen akan melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dapat diblokir. Sebagai aplikasi yang juga melayani aktivitas transaksi keuangan, OVO senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah serta regulator dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia.
Upaya ini dilakukan melalui edukasi yang rutin kepada pengguna, yang disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik. Edukasi ini adalah upaya untuk bekerja sama dengan pemerintah serta regulator dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa kementeriannya melayangkan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-walletyang diduga memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi terkait judol di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-walletEspay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi